Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Putusan ini menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap salah satu siswanya.
Hakim Ketua PN Andoolo, Stevie Rosano, menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang yang digelar pada Senin (25/11/2025).
Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum tidak memiliki bukti yang cukup.
“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” tegas Stevie.
Selain memutuskan Supriyani bebas dari segala dakwaan, majelis hakim juga memerintahkan agar hak-haknya sebagai seorang guru dipulihkan.
Hakim meminta agar kedudukan, harkat, dan martabat Supriyani dikembalikan seperti semula.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita selama proses persidangan.
Meski telah memutuskan Supriyani bebas, hakim tetap memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Hal yang sama juga berlaku untuk pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya.
“Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai,” ujar hakim Stevie.
Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Supriyani melakukan penganiayaan terhadap salah satu siswanya, seorang anak berusia 8 tahun yang merupakan anak seorang polisi.
Baca: Guru Honorer Jadi Tersangka Penganiayaan Anak di Konawe Selatan: Kasus Kriminalisasi atau Keadilan?
Kejadian ini diduga terjadi pada Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 WITA di SD Negeri 4 Baito.
Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Supriyani melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, tuntutan ini tidak dapat dibuktikan karena kurangnya bukti yang menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) dari Supriyani.
Menariknya, tuntutan bebas Supriyani selaras dengan pandangan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan bahwa tindakan Supriyani tidak memiliki unsur tindak pidana.
JPU, Ujang Sutisna, menyebut bahwa dalam kasus ini tidak ditemukan pertimbangan memberatkan bagi terdakwa.
“Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada,” jelas Ujang.