Ronald Tannur saat masih bersama kekasihnya, Dini Sera Afrianti. (Foto: Bebyandine/TikTok)

Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Putusan Penjara 5 Tahun

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum dalam kasus yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terkait pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Putusan terbaru MA ini menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Keputusan Mahkamah Agung ini membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan oleh PN Surabaya. Dalam amar putusan yang dipublikasikan melalui laman Informasi Perkara MA RI pada Rabu, MA menyatakan bahwa kasasi dari penuntut umum dikabulkan dan vonis PN Surabaya dinyatakan batal.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” tertulis dalam dokumen putusan tersebut.

Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa dakwaan alternatif kedua yang diajukan oleh penuntut umum telah terbukti. Ronald Tannur dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Pidana penjara selama lima tahun,” demikian bunyi putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim MA yang diketuai Soesilo, serta anggota majelis Ainal Mardhiah dan Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana. Saat ini, proses minutasi perkara sedang berlangsung.

Kasus ini bermula ketika pada Rabu, 24 Juli, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai oleh Erintuah Damanik. Vonis bebas tersebut diberikan atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. Keputusan ini memicu reaksi dari pihak kejaksaan, yang segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Kamis, 25 Juli.

Di sisi lain, pihak keluarga Dini Sera, termasuk ayah dan adiknya, melaporkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 29 Juli. Mereka menduga adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Pada Senin, 26 Agustus, Komisi Yudisial (KY) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim PN Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur. KY menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melanggar KEPPH dalam menangani perkara ini.

Kejaksaan Agung juga mengambil langkah tegas dengan menangkap tiga hakim PN Surabaya yang terlibat dalam kasus ini. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini terkait dengan dugaan suap yang melibatkan putusan bebas Ronald Tannur. “Iya, terkait itu,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, membenarkan bahwa penangkapan ini terkait dengan dugaan praktik suap dalam kasus tersebut (Baca: Tiga Hakim PN Surabaya Terjaring OTT, Kapuspenkum Kejagung: Terkait Vonis Bebas Tannur).

Ronald Tannur saat masih bersama kekasihnya, Dini Sera Afrianti. (Foto: Bebyandine/TikTok)

Tiga Hakim PN Surabaya Terjaring OTT, Kapuspenkum Kejagung: Terkait Vonis Bebas Tannur

Ronald Tannur saat masih bersama kekasihnya, Dini Sera Afrianti. (Foto: Bebyandine/TikTok)

Setelah Cabut Izin Pinjol Investree, OJK Buru Pemilik Usaha yang Melarikan Diri ke Luar Negeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *