Mahkamah Agung (MA) menyatakan komitmennya untuk tidak memberikan perlindungan bagi anggota yang melakukan kesalahan, termasuk hakim-hakim yang terlibat dalam dugaan kasus suap terkait perkara Gregorius Ronald Tannur. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, pada Senin (28/10/2024), seperti yang dilansir Antara.
Menurut Yanto, MA terus berupaya meningkatkan pengawasan dan pembinaan rutin bagi para hakim untuk memastikan integritas dalam menjalankan tugas.
Pengawasan dan Regulasi terhadap Kinerja Hakim
Yanto menegaskan bahwa kinerja para hakim sudah diawasi melalui berbagai regulasi serta oleh beberapa badan pengawas, seperti Komisi Yudisial, Badan Pengawasan MA, dan pengawasan langsung dari Ketua MA. “Kami tidak main-main dalam pengawasan ini,” ujar Yanto. Di samping itu, pimpinan MA juga secara konsisten memberikan pembinaan kepada seluruh hakim demi menjaga etika profesi.
Arahan Langsung Ketua MA kepada Pimpinan Pengadilan
Ketua MA, Sunarto, berencana memberikan arahan langsung kepada pimpinan pengadilan tinggi dalam waktu dekat. Pada hari Senin, Sunarto sudah melakukan pembinaan kepada ketua pengadilan tinggi agama se-Indonesia. Nantinya, pembinaan akan dilanjutkan ke ketua pengadilan tinggi umum, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan militer.
Kewenangan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk Tindakan Disiplin
Sebagai bentuk pencegahan pelanggaran, pimpinan MA memberikan kewenangan kepada ketua pengadilan tinggi di seluruh Indonesia untuk mengambil tindakan disiplin apabila terdapat penyimpangan di wilayahnya. Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan kontrol langsung terhadap perilaku hakim di lapangan.
Konsolidasi Internal MA
Ketua MA juga akan melakukan konsolidasi internal bersama para hakim agung pada Selasa, 29 Oktober 2024, pukul 11.00 WIB, bersamaan dengan rapat rutin untuk membahas perkembangan terbaru di MA. Yanto mengatakan, “Rapat ini bertujuan agar para hakim agung selalu up-to-date dengan situasi yang sedang terjadi.”
Penetapan Tersangka terhadap Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka dalam dugaan suap atau gratifikasi yang terkait dengan upaya pembebasan Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut, yaitu ED, HH, dan M, adalah majelis hakim pada kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di tingkat pertama.
Penangkapan Mantan Petinggi MA Terkait Suap Kasasi
Selain itu, Kejaksaan Agung pada Jumat (25/10) juga menetapkan mantan pejabat MA, ZR, sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan jahat dalam kasus suap di tingkat kasasi. ZR diduga diminta oleh LR, pengacara Ronald Tannur, untuk membantu memperlancar proses kasasi kasus tersebut.
Pembentukan Tim Pemeriksa oleh MA
MA telah membentuk tim pemeriksa yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto, untuk mengklarifikasi dugaan suap terhadap majelis hakim kasasi dalam kasus Ronald Tannur. Tim ini akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan serta melakukan tindakan yang diperlukan sesuai hasil investigasi.
Dengan langkah-langkah ini, MA berharap dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap peradilan Indonesia serta menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas peradilan.