KHABAR, PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah mulai mematangkan penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 sekaligus menyosialisasikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bagi SMA, SMK, dan SKH agar pelaksanaan pendidikan di seluruh daerah berjalan terarah, transparan, dan merata.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Berkah Disdik Kalteng, Kota Palangka Raya, Kamis (7/5/2026).
Rapat koordinasi berlangsung selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 Mei 2026.
Sebanyak 80 peserta mengikuti kegiatan itu yang terdiri dari Ketua MKKS, kepala sekolah SMA, SMK, dan SKH, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, hingga pengawas sekolah se-Kalimantan Tengah.
Penyusunan Kalender Pendidikan Harus Adaptif
Ketua panitia kegiatan, Nor Rohman, mengatakan rapat koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perencanaan pendidikan yang sistematis dan selaras di seluruh satuan pendidikan di Kalimantan Tengah.
Menurutnya, penyusunan kalender pendidikan tidak bisa dilakukan secara statis karena harus menyesuaikan perkembangan dunia pendidikan dan kebutuhan daerah.
Ia menjelaskan penyusunan kalender pendidikan juga mempertimbangkan hari efektif belajar, hari libur nasional, kearifan lokal, hingga program penguatan karakter peserta didik.
“Kalender pendidikan yang disusun diharapkan tidak hanya terstruktur, tetapi juga adaptif dan responsif terhadap berbagai kemungkinan perubahan,” ujarnya.
Nor Rohman turut menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, atas dukungan terhadap kemajuan pendidikan di Kalimantan Tengah.
Apresiasi juga diberikan kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, yang dinilai terus mendorong penguatan tata kelola pendidikan yang inovatif dan adaptif.
SPMB 2026/2027 Gunakan Empat Jalur
Dalam sambutannya, Muhammad Reza Prabowo menegaskan perencanaan pendidikan memiliki peran penting dalam pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan.
Ia menyebut manajemen pendidikan mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga pengawasan terhadap sumber daya manusia, kurikulum, pembiayaan, dan fasilitas pendidikan.
“Perencanaan merupakan proyeksi tentang apa yang harus dilaksanakan guna mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Muhammad Reza Prabowo juga menyoroti pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang akan segera dilaksanakan di seluruh jenjang pendidikan.
Ia mengatakan SPMB menjadi tahapan penting karena menentukan proses penerimaan peserta didik baru secara objektif dan berkeadilan.
Pelaksanaan SPMB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 serta Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026.
Berikut pembagian kuota jalur penerimaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027:
- Jalur domisili minimal 35 persen
- Jalur afirmasi minimal 30 persen
- Jalur prestasi minimal 30 persen
- Jalur mutasi maksimal 5 persen
Sekolah Dilarang Pungut Biaya SPMB
Muhammad Reza Prabowo menegaskan pelaksanaan SPMB pada sekolah penerima bantuan operasional sekolah tidak dipungut biaya.
Sekolah juga dilarang melakukan pungutan maupun sumbangan yang berkaitan dengan penerimaan murid baru.
“Prinsip penerimaan murid baru harus tanpa diskriminasi, transparan, berkeadilan, akuntabel, dan objektif,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan sistem domisili mampu memberikan pemerataan akses pendidikan sekaligus membantu peserta didik menghemat biaya transportasi karena lokasi sekolah lebih dekat dengan tempat tinggal.
Pendaftaran SPMB SMA, SMK, dan SKH Provinsi Kalimantan Tengah dijadwalkan berlangsung pada 22 hingga 25 Juni 2026.
Melalui rapat koordinasi ini, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah berharap seluruh satuan pendidikan memiliki pemahaman yang sama terkait penyusunan kalender pendidikan dan pelaksanaan SPMB demi meningkatkan mutu layanan pendidikan secara merata dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah. (mmc)






