Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset uang tunai di kasus korupsi mafia minyak goreng (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

5 Perusahaan Korporasi Terlibat Mafia Minyak Goreng, Kejaksaan Sita Rp288 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp288 miliar dalam kasus mafia minyak goreng yang melibatkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan korupsi di usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group. Penyitaan ini menjadi perkembangan terbaru dalam upaya penuntasan kasus besar yang telah mencoreng dunia usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Penyampaian oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyitaan uang tunai sebesar Rp288 miliar merupakan langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Qohar menyatakan, “Telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp288 miliar, dalam perkembangan perkara tersebut.” Ini menandakan keseriusan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus mafia minyak goreng yang merugikan banyak pihak.

Lima Tersangka Korporasi Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan lima perusahaan korporasi yang diduga terlibat dalam korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan mafia minyak goreng. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah:

  • PT Kencana Amal Tani
  • PT Banyu Bening Utama
  • PT Panca Agro Lestari
  • PT Seberida Subur
  • PT Palma Satu

Perusahaan-perusahaan ini diduga melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang melanggar hukum, khususnya terkait pengelolaan lahan di kawasan hutan tanpa izin pelepasan yang sah.

Tersangka Korporasi Baru: PT Asset Pasific

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka korporasi baru dalam kasus TPPU ini, yaitu PT Asset Pasific. Perusahaan ini merupakan holding property atau real estate yang diduga terlibat dalam menyamarkan hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lainnya.

Penyamaran Hasil Kejahatan dan Penyitaan Uang

Hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan lahan dialihkan kepada PT Darmex Plantations. Uang tersebut kemudian disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex yang mencatatkan sejumlah uang sebesar Rp288 miliar. Qohar menjelaskan, “Yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan Darmex sebesar Rp288 miliar.”

Pada 25 November 2024, tim penyidik akhirnya melakukan penyitaan terhadap uang tersebut sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi ini.

Pasal yang Dikenakan terhadap PT Darmex Plantations

PT Darmex Plantations, yang terlibat dalam penyamaran hasil kejahatan ini, dijerat dengan Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan perkembangan ini, kasus mafia minyak goreng terus mendapat perhatian publik, dan pihak Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap lebih jauh aktor-aktor di balik praktik ilegal ini.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset uang tunai di kasus korupsi mafia minyak goreng (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

50 Pengusaha AS Temui Prabowo di Istana Negara, Apa yang Dibahas?

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset uang tunai di kasus korupsi mafia minyak goreng (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Bawaslu Terungkap! 1.500 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Begini Tindak Lanjut KPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *