(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Polri Sita Rp2,88 Triliun Barang Bukti Narkoba, 3.965 Tersangka Ditangkap!

Polri berhasil menangani lebih dari 3.600 perkara narkoba selama sebulan terakhir, dengan penyitaan barang bukti bernilai Rp2,88 triliun. Pemberantasan narkoba ini melibatkan penangkapan ribuan tersangka dan pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, lebih dari 2.900 kampung narkoba terdeteksi di Indonesia, namun 90 kampung telah berhasil diubah menjadi kampung bebas narkoba.

Pemberantasan Narkoba oleh Polri

Selama periode 4 November hingga 3 Desember 2024, Polri berhasil menangani 3.608 kasus narkoba dan mengamankan 3.965 tersangka. Dalam operasi ini, Polri menyita barang bukti narkotika dengan total nilai mencapai Rp2,88 triliun, yang terdiri dari:

  • Sabu: 1,19 ton
  • Ganja: 1,19 ton
  • Obat keras: lebih dari 2.200.000 butir
  • Pil happy five: 1.163.000 butir
  • Pil ekstasi: 370.868 butir
  • Hasis: 132 kg
  • Tembakau gorila: 12.576 gram
  • Kokain: 251,3 gram
  • Ketamin: 194 gram

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, “Selama satu bulan ini kami telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka, serta barang bukti senilai Rp2,88 triliun.”

Pengungkapan Kasus TPPU

Polri juga mengungkap lima kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pengedar besar narkoba. Dari hasil penyidikan, total aset yang berhasil diamankan terkait kasus TPPU ini mencapai Rp126,84 miliar.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan, “Ada lima laporan polisi yang saat ini kita proses dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dan sampai saat ini total aset yang bisa kita amankan sekitar Rp126,84 miliar.”

Transformasi Kampung Narkoba

Indonesia masih menghadapi masalah besar dengan sekitar 2.900 kampung narkoba yang terdeteksi. Namun, upaya pemberantasan terus dilakukan, dan hingga kini sebanyak 90 kampung telah berhasil diubah menjadi kampung bebas narkoba. Program ini melibatkan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat serta kurikulum pendidikan di sekolah-sekolah untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini.

Kapolri menyatakan, “Ada kurang lebih 2.900 kampung narkoba yang saat ini terdeteksi oleh kita dan secara bertahap saat ini sudah ada kurang lebih 90 kampung yang kita garap secara khusus.”

Kajian Hukuman Mati untuk Terpidana Narkoba

Pemerintah juga tengah mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi narapidana narkoba yang sudah memiliki putusan hukum tetap (inkrah). Langkah ini diambil untuk menanggulangi peredaran narkoba yang semakin meresahkan dan melibatkan banyak generasi muda. Menko Polkam Budi Gunawan menyatakan, “Pemerintah juga akan memasifkan penelusuran dan pemblokiran dana rekening terkait peredaran narkoba, serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang sudah inkrah atau berkuatan hukum tetap.”

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Pemberantasan Narkoba

Pemerintah juga memperkuat sinergi antar kementerian dan lembaga untuk lebih intensif dalam pemberantasan narkoba. Ini mencakup tindakan preventif, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, serta kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

Budi Gunawan menambahkan, “Sinergi ini mencakup koordinasi yang semakin intensif di dalam langkah tindakan preventif, penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi, dan kampanye pemberantasan narkoba.”

Kampanye Bahaya Narkoba

Pemerintah terus memperbesar kampanye bahaya narkoba, dengan memanfaatkan berbagai platform untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan kelompok lainnya. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sejak usia dini.

Menko Polkam menegaskan, “Melalui penggunaan berbagai platform untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkotika sejak usia dini.”

Dengan langkah-langkah strategis ini, Polri dan pemerintah berharap dapat menanggulangi peredaran narkoba yang semakin marak dan melindungi generasi muda dari bahaya yang mengancam.

More From Author

(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sistem Kolektif Kolegial KPK Kembali Diterapkan di Era Setyo Budiyanto

(Liputan6.com/Angga Yuniar)

BPI Danantara: Mesin Ekonomi Kedua Indonesia, Dengan Dana Kelolaan US$10,8 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *