Anak Bos Toko Roti Diduga Aniaya Karyawati sampai Terluka, Sebut Dirinya Kebal Hukum. foto: Instagram @kabarjakarta24

Pelaku Penganiayaan Karyawati Toko Roti di Cakung Ditangkap, Begini Kronologinya!

George Sugama Halim (GSH), pelaku penganiayaan terhadap Dwi Ayu, karyawati toko roti di Cakung, Jakarta Timur, akhirnya berhasil ditangkap pada 16 Desember 2024. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Sukabumi, Jawa Barat.

Detail Kasus Penganiayaan

Kejadian penganiayaan ini bermula pada 17 Oktober 2024, ketika GSH, anak bos toko roti, menyerang korban, Dwi Ayu. Penganiayaan itu terjadi setelah korban menolak untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku. “Korban merasa bahwa tugasnya tidak mencakup mengantarkan makanan ke kamar pribadi,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, yang memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut. Menanggapi penolakan itu, GSH langsung melampiaskan emosinya dengan menampar dan melempar kursi ke arah korban.

Pernyataan dari Pihak Kepolisian

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di Sukabumi pada pukul 00.48 WIB pada 16 Desember 2024. “Pelaku saat ini sedang diperiksa di Polres Metro Jakarta Timur,” tambahnya. Sebelumnya, laporan penganiayaan tercatat pada 18 Oktober 2024 di Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.

Saksi dan Keterangan

Empat saksi telah diperiksa dalam kasus ini, yang terdiri dari pelapor, terlapor, orangtua pelaku, dan rekan korban yang juga bekerja di toko roti tersebut. Dari keterangan korban, diketahui bahwa ia menolak untuk memenuhi permintaan pelaku karena tugasnya tidak melibatkan pengantaran makanan ke kamar pribadi.

Kondisi Korban

Akibat penganiayaan tersebut, Dwi Ayu mengalami luka di kepala setelah kursi yang dilemparkan oleh pelaku mengenai kepala dan bahunya. Kejadian ini menambah keprihatinan atas perlakuan kasar yang diterima oleh karyawan di tempat kerjanya.

Status Hukum Pelaku

Pelaku saat ini terancam melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Meskipun sudah ditangkap, GSH masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini, karena proses penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kasus Viral di Media Sosial

Kasus penganiayaan ini menjadi viral setelah sebuah video yang menunjukkan aksi kekerasan terhadap korban tersebar di media sosial X. Video tersebut langsung menyedot perhatian publik, dan semakin memperburuk citra pelaku di mata masyarakat.

Dengan adanya penangkapan pelaku ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan kasus ini menjadi pelajaran penting untuk perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.

More From Author

Anak Bos Toko Roti Diduga Aniaya Karyawati sampai Terluka, Sebut Dirinya Kebal Hukum. foto: Instagram @kabarjakarta24

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Kerugian Rp1,1 Triliun!

Anak Bos Toko Roti Diduga Aniaya Karyawati sampai Terluka, Sebut Dirinya Kebal Hukum. foto: Instagram @kabarjakarta24

Prabowo Lantik Setyo Budiyanto dan 4 Pimpinan KPK Baru Hari Ini, Apa Target Mereka?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *