George Sugama Halim (GSH), pelaku penganiayaan terhadap Dwi Ayu, karyawati toko roti di Cakung, Jakarta Timur, akhirnya berhasil ditangkap pada 16 Desember 2024. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Sukabumi, Jawa Barat.
Detail Kasus Penganiayaan
Kejadian penganiayaan ini bermula pada 17 Oktober 2024, ketika GSH, anak bos toko roti, menyerang korban, Dwi Ayu. Penganiayaan itu terjadi setelah korban menolak untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku. “Korban merasa bahwa tugasnya tidak mencakup mengantarkan makanan ke kamar pribadi,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, yang memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut. Menanggapi penolakan itu, GSH langsung melampiaskan emosinya dengan menampar dan melempar kursi ke arah korban.
Pernyataan dari Pihak Kepolisian
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di Sukabumi pada pukul 00.48 WIB pada 16 Desember 2024. “Pelaku saat ini sedang diperiksa di Polres Metro Jakarta Timur,” tambahnya. Sebelumnya, laporan penganiayaan tercatat pada 18 Oktober 2024 di Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
Saksi dan Keterangan
Empat saksi telah diperiksa dalam kasus ini, yang terdiri dari pelapor, terlapor, orangtua pelaku, dan rekan korban yang juga bekerja di toko roti tersebut. Dari keterangan korban, diketahui bahwa ia menolak untuk memenuhi permintaan pelaku karena tugasnya tidak melibatkan pengantaran makanan ke kamar pribadi.
Kondisi Korban
Akibat penganiayaan tersebut, Dwi Ayu mengalami luka di kepala setelah kursi yang dilemparkan oleh pelaku mengenai kepala dan bahunya. Kejadian ini menambah keprihatinan atas perlakuan kasar yang diterima oleh karyawan di tempat kerjanya.
Status Hukum Pelaku
Pelaku saat ini terancam melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Meskipun sudah ditangkap, GSH masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini, karena proses penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kasus Viral di Media Sosial
Kasus penganiayaan ini menjadi viral setelah sebuah video yang menunjukkan aksi kekerasan terhadap korban tersebar di media sosial X. Video tersebut langsung menyedot perhatian publik, dan semakin memperburuk citra pelaku di mata masyarakat.
Dengan adanya penangkapan pelaku ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan kasus ini menjadi pelajaran penting untuk perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.