Pada Kamis (19/9/2024), DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Langkah ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam kebijakan imigrasi Indonesia, termasuk sanksi tegas bagi warga negara asing (WNA) yang terlibat kasus hukum.
Sanksi baru ini memungkinkan WNA yang terlibat dalam kejahatan di Indonesia untuk dicekal masuk selama 10 tahun hingga seumur hidup. Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, menjelaskan, “Jangka waktu penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah. Misalnya seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup.” Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi negara dari potensi ancaman yang ditimbulkan oleh individu-individu bermasalah.
Namun, bagaimana dampak dari kebijakan ini terhadap hubungan internasional dan citra Indonesia di mata dunia? Pengaturan yang lebih ketat ini memang bisa meningkatkan rasa aman, tetapi ada potensi risiko terhadap persepsi masyarakat internasional yang mungkin melihat Indonesia sebagai negara yang tidak ramah terhadap WNA.
Selain itu, RUU ini juga memperkenalkan perbaikan layanan imigrasi. Pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP) kini tidak perlu lagi memperpanjang izin masuk kembali setiap dua tahun jika memiliki ITAP selama lima tahun. Ini diharapkan bisa memudahkan WNA yang tinggal di Indonesia, mendorong investasi, dan menarik lebih banyak tenaga kerja terampil.
Berbicara tentang keamanan, RUU ini juga memperbolehkan pejabat Imigrasi untuk dilengkapi senjata api. Silmy menambahkan bahwa ada kejadian tragis di mana petugas Imigrasi tidak memiliki perlindungan saat menghadapi WNA yang membawa senjata. Langkah ini memicu berbagai tanggapan. Beberapa pihak menyambut baik sebagai langkah perlindungan yang dibutuhkan, sementara yang lain khawatir ini bisa meningkatkan ketegangan dalam interaksi sehari-hari dengan WNA.
Kebijakan ini memang menunjukkan upaya serius pemerintah dalam menangani isu keimigrasian dan keamanan. Namun, penting untuk diingat bahwa setiap langkah harus diimbangi dengan pemahaman yang mendalam tentang dampaknya terhadap masyarakat luas. Kita perlu memastikan bahwa tindakan yang diambil tidak justru menambah ketidakpercayaan dan ketakutan di antara WNA yang berkontribusi positif.
Akhir kata, mari kita berharap agar penerapan RUU ini dapat berjalan dengan baik dan tidak mengorbankan prinsip-prinsip kemanusiaan yang telah menjadi bagian dari identitas bangsa kita.