Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) bakal menggelar sidang etik untuk lima anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia. Sidang ini jadi sorotan publik karena melibatkan nominal fantastis—Rp20 miliar!
Sidang Etik Dijadwalkan
Sidang etik ini akan digelar pada Jumat, 7 Februari 2025 oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, sidang ini membahas dugaan pelanggaran kode etik berupa penyalahgunaan wewenang.
Lima Oknum Polisi Terlibat
Ada lima anggota Polri yang bakal duduk di kursi sidang etik:
- AKBP Bintoro
- AKBP Gogo Galesung
- AKP AZ
- ND
- AKP M
Empat di antaranya sudah ditempatkan di penempatan khusus (patsus), kecuali AKP M.
Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro
Kasus ini pertama kali diungkap oleh Indonesia Police Watch (IPW). Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro, diduga meminta uang Rp20 miliar kepada keluarga tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan.
Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, aksi pemerasan ini sangat mencoreng institusi Polri.
“Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik,” ujar Sugeng.
Modus Pemerasan
Modus yang dilakukan AKBP Bintoro cukup mencengangkan:
- Meminta uang Rp20 miliar kepada keluarga tersangka agar penyidikan dihentikan.
- Membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson sebagai bagian dari janji penghentian kasus.
- Kasus tetap berlanjut, menyebabkan keluarga tersangka kecewa dan melayangkan gugatan perdata.
Gugatan Perdata terhadap AKBP Bintoro
Korban pemerasan tidak tinggal diam. Pada 6 Januari 2025, mereka melayangkan gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro.
Tuntutan korban:
- Pengembalian uang Rp20 miliar
- Pengembalian aset yang disita secara tidak sah
IPW Desak Propam Mabes Polri
IPW meminta Kapolri untuk segera bertindak. Mereka menilai bahwa kasus ini bisa menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Kasus ini harus segera ditindak tegas agar tidak semakin merusak citra Polri,” tegas Sugeng.
Polda Metro Jaya Dalami Kasus
Polda Metro Jaya memastikan kasus ini tidak akan ditutup-tutupi.
Kombes Pol Ade Ary menegaskan bahwa Bidang Propam sudah melakukan pendalaman dan berkomitmen menangani kasus ini secara prosedural, proporsional, dan profesional.
Kasus ini jadi ujian besar bagi Polri. Apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan? Kita tunggu hasil sidang etik ini!