KHABAR, JAKARTA – Polemik tunjangan rumah Rp50 juta untuk anggota DPR RI kembali ramai dibicarakan publik. Banyak yang mengira tunjangan ini merupakan bentuk kenaikan gaji dewan. Namun, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa hal tersebut adalah pengganti fasilitas rumah dinas, bukan tambahan penghasilan.
DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas
Adies menjelaskan, sejak periode 2024-2029, anggota DPR tidak lagi difasilitasi rumah dinas.
“Sebagai gantinya diberikan tunjangan perumahan sekitar Rp50 juta per bulan kepada anggota DPR,” katanya di Jakarta, Rabu (20/8).
Bukan Kenaikan Gaji
Ia menepis anggapan publik bahwa adanya tunjangan tersebut membuat gaji anggota DPR naik.
“Jadi saya luruskan, setelah saya cek lagi di Kesekjenan DPR RI, yang benar adalah tidak ada kenaikan gaji anggota DPR RI,” ujarnya.
Klarifikasi Tunjangan Beras
Adies juga membantah isu kenaikan tunjangan beras menjadi Rp12 juta.
“Setiap anggota DPR menerima tunjangan beras sebesar Rp200.000 per bulan, bukan Rp12 juta. Yang jelas belum ada kenaikan sejak tahun 2010,” tegasnya.
Transportasi Tetap Sama
Ia menambahkan, tunjangan transportasi sebagai pengganti bensin masih sama seperti periode sebelumnya. Tidak ada penambahan maupun perubahan signifikan terkait fasilitas tersebut.
DPR Terbuka pada Kritik Publik
Menyadari besarnya sorotan masyarakat, Adies menegaskan DPR RI tetap terbuka pada kritik.
” Kami selaku wakil rakyat tidak alergi dengan bentuk kritikan apapun dari masyarakat. Saya berharap klarifikasi ini dapat meluruskan opini yang berkembang di masyarakat,” pungkasnya.