KPK: 8.400 Jemaah Haji Gagal Berangkat Akibat Korupsi Kuota

KHABAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus korupsi kuota haji yang menyebabkan 8.400 jemaah gagal berangkat pada tahun 2024.

Kuota Haji Disalahgunakan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diterima Indonesia pada 2024.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi dengan persentase 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Harusnya hanya sekitar 1.600 yang mendapat kuota khusus, tapi ini kemudian 8.400-nya itu yang harusnya menjadi kuota reguler itu dipindahkan jadi kuota khusus,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8/2025).

Akibatnya, ribuan calon jemaah yang sudah menunggu antrean lebih dari 14 tahun gagal berangkat menunaikan ibadah haji.

“Artinya ada 8.400 orang jemaah haji, yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024 menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” tambah Asep.

Ironi Pelayanan Publik

Asep menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut pelayanan publik.

“Ini menjadi apa namanya, sebuah ironi gitu ya, dan tentunya kita berharap praktik-praktik seperti ini, tidak lagi terjadi,” ungkapnya.

Menurut Asep, mayoritas masyarakat Indonesia mendaftar melalui jalur reguler karena biaya haji khusus jauh lebih besar.

“Kenapa 92 persen? karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen,” jelasnya pada Rabu (6/8/2025).

Namun, dalam praktiknya, pembagian itu dilakukan tidak sesuai aturan.

“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” kata Asep.

Harapan Penuntasan Kasus

KPK berharap pengungkapan perkara ini bisa menjadi momentum untuk menghentikan praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji.

Menurut Asep, penyelenggaraan haji adalah bentuk pelayanan negara terhadap masyarakat yang hendak beribadah, sehingga harus dijalankan secara bersih dan adil.

Target Ekonomi 5,60 Persen? DPRD Kalteng Menyoroti Masalah yang Tak Diduga…

Reses DPR 2025 Habiskan Rp2,4 Triliun, Tiap Anggota Rp4,2 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *