Kejagung Sita 6.500 m² Aset Mewah Riza Chalid di Rancamaya Golf

KHABAR, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset mewah milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023, Mohammad Riza Chalid (MRC). Penyitaan dilakukan di wilayah Perumahan Rancamaya Golf Estate, Bogor, yang terdiri atas tanah dan bangunan dengan fasilitas mewah.

Penyitaan Aset Mewah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah penyidik gedung bundar dalam menyita aset tersebut.
“Baik, memang benar tim penyidik gedung bundar, selain tetap mencari pencarian terhadap MRC, tim penyidik gedung bundar juga telah melakukan penyitaan. Selain mobil yang kemarin 2 kali penyitaan, kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC,” ujar Anang, Rabu (27/8).

Anang menjelaskan, penyitaan dilakukan terhadap tanah dan bangunan yang diduga merupakan hasil serta sarana tindak pidana pencucian uang.
“Yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah, itu ada di wilayah di daerah Perumahan Rancamaya Golf Estate nomor 9,10 dan 11. Kurang lebih 6.500 meter terdiri dari 3 sertifikat,” jelasnya.

Aset tersebut telah mendapatkan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Bogor.

Rincian Aset

Menurut Anang, aset yang disita memiliki fasilitas mewah, termasuk kolam renang. Luas tanah terbagi dalam tiga sertifikat:

  • 2.591 meter persegi
  • 1.956 meter persegi
  • 2.023 meter persegi

Total keseluruhan mencapai kurang lebih 6.500 meter persegi.

“(3 sertifikat atas nama) Uangnya atas nama orang lain, tetapi uangnya berasal dari tersangka MRC. (Nilainya) Nah ini nanti ditaksasi oleh tim ahlinya. Tapi yang jelas cukup besar,” ungkap Anang.

Harga pasar tanah di kawasan tersebut ditaksir mencapai Rp15 juta per meter.

Keberadaan Riza Chalid

Selain penyitaan, Kejagung juga memastikan telah mengetahui keberadaan Riza Chalid.
“Penyelidik sudah tahu (keberadaan Riza Chalid), itu masih rahasia. Yang jelas masih ya, masih ada lah (di luar),” kata Anang.

Riza Chalid sendiri telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus yang menjeratnya.

Red Notice untuk Riza Chalid

Kejagung menegaskan akan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) serta red notice melalui Interpol.
“Nanti selanjutnya ditindak dengan langkah langkah hukum diantaranya penetapan DPO, Nah ini kan kita lalui bertahap secara jenjangnya,” ujar Anang.

Red notice nantinya dikirim ke markas Interpol di Lyon, Perancis, agar status tersangka dapat dipantau imigrasi di seluruh dunia.

“Nanti setelah itu ketika diapprove, nantinya tinggal ditetapkan red notice keluar, sudah nanti semua Imigrasi seluruh dunia kan mengatakan yang bersangkutan akan ketika melalui satu negara, akan dipertanyakan nanti, karena sudah di-red notice,” jelasnya.

Imbauan untuk Kooperatif

Anang menegaskan bahwa ruang gerak Riza Chalid akan semakin sempit jika red notice diterbitkan. Ia meminta agar Riza bersikap kooperatif.
“Makanya kita harapkan sih kalau bekerja kooperatif aja dateng,” tegasnya.

Meski begitu, Kejagung tidak dapat melakukan panggilan paksa sebelum status DPO dan red notice resmi diterbitkan.

“′Kita tidak bisa memaksakan, juga di ini juga kita pertama juga ada kita harus melakukan diplomasi hukum juga dengan negara-negara tetangga,” papar Anang.

Ia menambahkan bahwa prinsip timbal balik (resiprokal) bisa diterapkan jika negara lain tidak kooperatif terhadap permintaan Indonesia.

Wagub Mengikuti Rakor Kamtibmas Bahas Perbatasan, Papua, dan PBB-P2

Isu PHK Massal Tokopedia Membesar, Pemerintah Akhirnya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *