Polisi Pemalang menangkap wanita muda yang membunuh bayi yang baru dilahirkannya. (foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)

Kejadian Mengerikan: Wanita Muda Diduga Bunuh Bayi Sendiri

Penangkapan AN (18), seorang wanita muda dari Tangerang, memunculkan pertanyaan besar tentang kejiwaan dan perlindungan terhadap anak di Indonesia. Ia diduga membunuh bayinya setelah melahirkan di toilet wanita di Rest Area KM 319 B Tol Pemalang-Batang. Kejadian ini bukan hanya menggugah rasa kemanusiaan, tetapi juga menunjukkan tantangan dalam menjaga keselamatan dan kesehatan ibu hamil di tengah perjalanan.

Pada Kamis, 5 September 2024, Polres Pemalang berhasil menangkap AN, yang diduga membunuh bayinya di toilet wanita di Rest Area KM 319 B. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah penemuan bayi yang mengenaskan di toilet tersebut. Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menjelaskan, “Sesampainya di jalan Tol Pemalang-Batang sekira pukul 11.30 WIB, atau sekitar kurang lebih setengah jam sebelum bus berhenti di Rest Area KM 319 B, tersangka merasa sakit perut dan mulas.”

Kronologi kejadian bermula saat AN dalam perjalanan dengan bus dari Solo ke Tangerang. Rasa sakit perut yang dirasakannya memaksanya untuk meminta plastik hitam besar dari pedagang sebelum masuk ke toilet. Dalam kondisi sendirian, AN melahirkan bayinya dan kemudian meninggalkan bayi tersebut di atas lubang WC. Setelah kejadian itu, ia kembali ke bus tanpa ada yang menyadari apa yang baru saja terjadi.

Tidak lama setelah itu, supir bus melihat noda darah di pakaian AN dan mengira dia sedang haid. Baru pada pukul 16.00 WIB, bayi ditemukan oleh petugas cleaning service, yang kemudian melaporkan kejadian ini kepada manajer Rest Area dan diteruskan ke Polsek Ampelgading.

Penyelidikan pun dilakukan oleh polisi, yang berhasil mengidentifikasi dan menangkap AN di Tangerang. Pemeriksaan medis mengonfirmasi bahwa AN baru saja melahirkan. Namun, hasil autopsi bayi tersebut sangat mencengangkan; ditemukan luka akibat benturan benda tumpul serta indikasi bekap dan cekik yang menyebabkan mati lemas.

AN kini dihadapkan pada pasal 80 (3) junto 76C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun, atau pasal 341 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

More From Author

Polisi Pemalang menangkap wanita muda yang membunuh bayi yang baru dilahirkannya. (foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)

Soal Wantimpres Prabowo-Gibran, Jokowi Ogah Komentar

Polisi Pemalang menangkap wanita muda yang membunuh bayi yang baru dilahirkannya. (foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)

Prabowo: “Silakan Tinggalkan Saya Jika Salah Jalan,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *