Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru saja mengungkap jaringan produksi narkotika jenis hashish atau saripati ganja yang beroperasi di Bali.
Penemuan ini merupakan momen penting karena menjadi pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, menyatakan bahwa laboratorium tersebut ditemukan di sebuah vila mewah di kawasan Jimbaran.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti dengan nilai fantastis, mencapai Rp 1,5 triliun.
Penggerebekan ini menghasilkan penyitaan barang bukti yang mencengangkan. Berikut adalah daftar barang yang ditemukan di lokasi:
- Hashish kemasan silver: Sebanyak 18 kilogram.
- Hashish kemasan emas: Sebanyak 12,9 kilogram.
- Pil Happy Five: Sebanyak 35.000 butir.
- Bahan baku produksi narkoba: Cukup untuk membuat lebih dari 2 juta pil narkotika serta ribuan batang hashish.
Barang-barang tersebut sebagian besar menggunakan bahan baku yang diimpor dari luar negeri.
Hal ini menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki koneksi internasional yang kuat dalam suplai bahan baku.
Menurut Wahyu, jaringan narkoba ini menggunakan teknologi modern dengan modus pods system yang biasa dipakai untuk vaping.
Mereka mengisi hashish cair ke dalam cartridge pod, menjadikan narkoba ini tampak seperti perangkat vaping biasa.
Modus ini dirancang khusus untuk menarik minat generasi muda yang akrab dengan tren teknologi, sehingga sulit terdeteksi oleh pihak berwenang.
Laboratorium ini dikendalikan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial DOM, yang hingga saat ini masih dalam status buron.
Sementara itu, empat tersangka lainnya telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka adalah MR, RR, N, dan DA
Keempatnya memiliki peran masing-masing dalam produksi dan pengemasan narkoba.
Polisi telah menetapkan jeratan hukum berdasarkan pasal-pasal berikut:
- Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Pasal 59 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman maksimal meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun.
Selain itu, denda yang dijatuhkan dapat mencapai hingga Rp 10 miliar.