Seorang guru di SMPN 3 Kota Sorong, Papua, berinisial SA, harus menghadapi denda adat sebesar Rp100 juta setelah video seorang siswi yang sedang menggambar alis di kelas menjadi viral.
Video tersebut diunggah oleh guru SA tanpa izin, yang kemudian memicu kemarahan dari pihak keluarga siswi tersebut.
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian orang tua, tetapi juga menyentuh hati banyak guru lain di wilayah tersebut.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sorong, Arif Abdullah Husain, menyampaikan bahwa kejadian ini berawal ketika SA, seorang guru di SMPN 3 Sorong, melihat seorang siswi berinisial ES sedang menggambar alis dengan alat tulis saat jam pelajaran di kelas.
Tanpa berpikir panjang, guru SA langsung merekam tindakan tersebut menggunakan ponselnya.
Setelah itu, video tersebut diunggah ke akun media sosial guru SA, hingga akhirnya menyebar luas dan menjadi viral di Instagram.
Orang tua ES merasa sangat terganggu dengan penyebaran video tersebut. Menurut Arif, tindakan SA yang menyebarkan video tanpa izin memang merupakan kesalahan. “Dalam persoalan ini guru SA salah, sebab langsung menyebarkan video siswa ES ke media sosial tanpa diberi tahu kepada yang bersangkutan terlebih dahulu,” jelas Arif.
Keluarga ES kemudian meminta penyelesaian masalah ini melalui jalur adat, mengingat budaya lokal yang sangat menghormati privasi dan martabat individu.
Setelah melalui proses adat, diputuskan bahwa guru SA harus membayar denda adat sebesar Rp100 juta sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan para guru, khususnya di wilayah Sorong.
PGRI Kota Sorong, yang menaungi ribuan guru, merasa bahwa SA membutuhkan dukungan dalam menghadapi persoalan ini.
Sebagai bentuk solidaritas, PGRI Kota Sorong menggalang dana bantuan dari para guru di daerah tersebut.
Arif Abdullah Husain menyebutkan bahwa pihak sekolah telah bersedia membantu dengan sumbangan sebesar Rp30 juta.
Sementara itu, para guru di Kota Sorong sepakat untuk berdonasi secara kolektif. “Gerakan donasi ini kita sudah sepakat tiap guru dibebani dengan Rp30 ribu, dan harus diserahkan pada 9 November,” kata Arif.