Judi online semakin menjadi masalah serius di Indonesia, dengan peningkatan kasus yang sangat signifikan sejak pandemi Covid-19.
Keberadaan permainan judi daring yang mudah diakses telah membuat banyak orang terjerumus dalam kecanduan, bahkan berdampak pada kehidupan pribadi dan finansial mereka.
Pada awal tahun 2024, kecanduan judi online telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, mempengaruhi hampir 100 orang yang harus dirawat inap akibat adiksi ini.
Judi online telah berkembang pesat sejak pandemi tahun 2021, seiring dengan kemudahan akses internet dan penawaran pinjaman online yang semakin marak.
Hal ini memicu peningkatan jumlah kasus kecanduan judi, yang kini menjadi salah satu isu besar yang harus segera ditangani oleh pihak berwenang.
Menurut data dari Divisi Psikiatri Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), jumlah pasien yang terdiagnosis dengan kecanduan judi online meningkat tajam pada awal tahun 2024.
Bahkan, jumlah pasien yang harus dirawat inap akibat kecanduan judi online ini hampir mencapai angka 100, sementara pasien yang datang untuk rawat jalan dua kali lipat lebih banyak.
Psikiater dari RSCM, Dr. Kristiana Siste Kurniasanti, SpKJ, menjelaskan bahwa kecanduan judi online bukan hanya masalah psikologis, tetapi juga berpotensi menghancurkan kehidupan seseorang secara finansial dan sosial.
Kondisi ini sering disebut dengan istilah pathological gambling atau judi patologis, yang merujuk pada ketidakmampuan seseorang untuk mengendalikan dorongan untuk berjudi meski mereka mengetahui bahwa tindakan tersebut akan berdampak negatif bagi diri mereka sendiri.
“Jumlahnya itu kalau yang dirawat inap pada mendekati angka 100 dan yang dirawat jalan itu dua kali lipat dari angka yang dirawat inap,” kata Dr. Kristiana dalam konferensi pers pada 8 November 2024.
Kecanduan judi online dapat menyebabkan berbagai dampak negatif yang merusak kehidupan. Salah satunya adalah masalah keuangan yang sangat serius.
Banyak individu yang kehilangan tabungan dan aset mereka karena berjudi dengan jumlah uang yang sangat besar.
Bahkan, tak jarang mereka terjebak dalam lingkaran utang akibat meminjam uang untuk berjudi atau membayar hutang judi sebelumnya.
“Masalah keuangan, kerugian finansial sampai pada kebangkrutan karena habisnya tabungan dan aset untuk berjudi atau untuk membayar hutang akibat pinjaman yang dilakukan untuk modal berjudi dengan taruhan dalam jumlah yang sangat berlebihan dan tak masuk akal,” jelas Dr. Lahargo Kembaren, SpKJ, seorang psikiater di RSCM.
Namun, dampak dari kecanduan judi online tidak hanya sebatas pada masalah finansial.
Perilaku manipulatif, agresif, dan sering kali berbohong juga muncul pada individu yang kecanduan judi.
Dalam beberapa kasus ekstrem, individu yang terjerat judi online bahkan terlibat dalam tindak kriminal, seperti pencurian atau kekerasan, untuk memenuhi kebutuhan judi mereka.
Dr. Lahargo Kembaren menilai bahwa Indonesia kini sedang berada dalam fase darurat terkait masalah kecanduan judi online.
Menurutnya, perilaku judi patologis ini telah menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun keluarga.
Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan jumlah kasus judi online tertinggi di dunia.
Hal ini menunjukkan bahwa fenomena ini sudah sangat meluas dan mempengaruhi banyak kalangan, mulai dari pekerja kantoran, pelajar, hingga ibu rumah tangga.