Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran diri ini disampaikan langsung oleh Paman Birin dengan menyerahkan surat pengunduran diri kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Langkah ini menarik perhatian publik, terutama setelah Paman Birin baru saja memenangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Putusan Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengonfirmasi pengunduran diri tersebut pada Rabu, 13 November.
Ia menyatakan bahwa Paman Birin hadir di Kemendagri bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya secara langsung.
Surat pengunduran diri ini akan dikirimkan ke Presiden Prabowo Subianto serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan.
” Surat sedang dikirim ke Presiden termasuk ke DPRD Provinsi Kalsel,” ujar Bima Arya dalam keterangannya.
Sebelum mengajukan pengunduran diri, Paman Birin baru saja memenangkan praperadilan melawan KPK yang menggugurkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Pada Selasa, 12 November, hakim praperadilan memutuskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Paman Birin oleh KPK dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keputusan ini membawa angin segar bagi Paman Birin, yang selama ini menghadapi tuduhan korupsi.
Hakim menjelaskan bahwa status tersangka tersebut tidak sah karena tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Paman Birin terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Sebagai tambahan, penyidik KPK juga belum pernah melakukan pemeriksaan resmi terhadap Paman Birin, yang seharusnya menjadi dasar sebelum menetapkan status tersangka.
KPK sebelumnya menetapkan Paman Birin beserta enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk periode 2024-2025.
Baca: Kisah Gelap Gubernur Kalsel: Kasus Suap dan Uang Rp 13 Miliar!
Beberapa pejabat lainnya yang juga menjadi tersangka di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yulianti Erlynah.
Selain Paman Birin dan sejumlah pejabat daerah, pihak swasta juga ikut terlibat dalam kasus ini.
Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, dua pengusaha yang diduga memberikan suap, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Berdasarkan dugaan, mereka melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang terkait dengan pemberian suap dan gratifikasi.
Menanggapi putusan praperadilan yang membebaskan Paman Birin dari status tersangka, KPK mengaku menghormati keputusan pengadilan namun tetap akan melanjutkan proses penyelidikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa putusan praperadilan tersebut tidak menghapus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Paman Birin.
KPK berpotensi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru jika ditemukan bukti baru yang cukup kuat.