Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus intimidasi terhadap EN, seorang siswa SMA Kristen (SMAK) Gloria 2 di Surabaya.
Peristiwa yang mengejutkan ini menjadi sorotan setelah videonya beredar luas di media sosial, menampilkan Ivan memaksa siswa tersebut bersujud dan menggonggong.
Kejadian ini diduga dipicu oleh perselisihan antara EN dan anak Ivan, EL, di media sosial setelah pertandingan basket.
Kejadian intimidasi ini terjadi pada Senin (21/10) sekitar pukul 16.00 WIB, saat siswa-siswa SMAK Gloria 2 baru saja pulang sekolah.
Ivan bersama beberapa orang lainnya mendatangi sekolah untuk mencari EN.
Dalam video yang viral, tampak Ivan yang secara paksa menyuruh EN meminta maaf kepada anaknya dengan cara yang merendahkan.
Kaslan, seorang petugas keamanan di SMAK Gloria 2, mengonfirmasi bahwa insiden ini berlangsung setelah jam sekolah usai.
“Kejadiannya sekitar jam 16.00 WIB, setelah pulang sekolah,” ungkapnya.
Konflik ini berawal dari perselisihan antara EN dan EL, anak Ivan yang bersekolah di SMA Cita Hati Surabaya.
Diduga, saat pertandingan basket di sebuah mal, terjadi ejekan antara keduanya yang kemudian berlanjut ke media sosial.
Ivan yang tidak terima anaknya diejek kemudian datang ke sekolah EN untuk menuntut permintaan maaf.
Setelah video intimidasi ini viral, pihak sekolah melalui salah satu guru melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada Kamis (28/10).
Laporan tersebut diterima dan tercatat dengan Nomor: LP/B/1103/XI/2024/SPKT POLESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Tak lama setelah laporan diterima, Ivan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyatakan bahwa Ivan ditangkap di Bandara Internasional Juanda oleh tim gabungan dari kepolisian dan satgas keamanan bandara.
“Ivan ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB di Bandara Juanda,” ujar Dirmanto dalam keterangannya di Mapolres Surabaya, Kamis (14/11) sore.
Untuk menetapkan Ivan sebagai tersangka, Polrestabes Surabaya telah memeriksa setidaknya 11 orang saksi terkait insiden ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa Ivan layak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka. Dan sekitar 16.00 WIB saudara I oleh penyidik ditangkap di Bandara Juanda, ” lanjut Dirmanto.
Pihak kepolisian belum merilis informasi rinci mengenai pasal yang akan dikenakan kepada Ivan.
Pemeriksaan lebih lanjut masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Setelah penyelidikan lebih lanjut selesai, polisi akan memberikan informasi tambahan terkait proses hukum yang akan dihadapi Ivan. “Nanti setelah diperiksa tersangkanya ini, baru akan kami update lengkap,” tutup Dirmanto.