Jovi ditahan setelah mengkritisi rekan kerjanya, Nella Marsella, yang diduga menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk berpacaran. (Foto: Tangkapan layar)

Jaksa Tapanuli Dipidana Usai Kritik Mobil Dinas Dipakai untuk Pacaran

Kasus yang melibatkan seorang jaksa di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Jovi Andrea Bachtiar, tengah menjadi perhatian publik.

Jovi ditahan setelah mengkritisi rekan kerjanya, Nella Marsella, yang diduga menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk berpacaran.

Kritik tersebut disampaikan melalui akun media sosial milik Jovi.

Namun, tindakannya itu justru berujung pada laporan pencemaran nama baik oleh Nella.

Dalam salah satu unggahannya di TikTok pada Rabu, 13 November 2024, Jovi menyoroti penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi yang dianggapnya melanggar etika.

Ia menulis, “Jaksa dituntut oleh jaksa. Sayangnya jaksa yang dituntut bukan karena jaksa tersebut melakukan pemerasan, menerima suap/gratifikasi, selingkuh hingga nikah siri, tetapi dituntut dua tahun pidana penjara karena mengkritik demi kepentingan umum terkait penggunaan mobil dinas.”

Unggahan tersebut memancing reaksi dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa institusinya tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya.

Menurut Harli, Jovi sendiri yang menciptakan masalah tersebut dengan unggahannya di media sosial.

Harli menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan Jovi terdiri dari dua aspek utama, yaitu perkara pidana dan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia menegaskan bahwa permasalahan ini bersifat pribadi antara Jovi dan Nella, tanpa keterkaitan langsung dengan institusi Kejaksaan.

“Yang bersangkutan mencoba membelokkan isu yang ada dari apa yang sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di media sosial,” ungkap Harli pada Kamis, 14 November 2024.

Saat ini, kasus Jovi sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan.

Ia didakwa berdasarkan Pasal 27 ayat 1 UU ITE, yang mengatur larangan distribusi atau penyebaran informasi elektronik yang melanggar norma kesusilaan.

Jika terbukti bersalah, Jovi menghadapi ancaman hukuman dua tahun penjara.

Selain perkara pidana, Jovi juga mendapat sanksi administratif.

Statusnya sebagai PNS telah diberhentikan sementara sesuai ketentuan hukum.

Harli menambahkan bahwa Jovi diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena akumulasi ketidakhadiran selama 29 hari kerja tanpa alasan yang jelas.

Harli mengungkapkan bahwa Kejaksaan telah berusaha melakukan pembinaan dan mediasi terhadap Jovi.

Namun, ia menilai Jovi kerap mengalihkan isu dengan membuat narasi seolah-olah dirinya adalah pembela kebenaran di media sosial.

Untuk mendukung transparansi, pihak Kejaksaan juga menyertakan bukti berupa tangkapan layar unggahan Jovi yang mengarah pada pencemaran nama baik terhadap Nella.

Jovi ditahan setelah mengkritisi rekan kerjanya, Nella Marsella, yang diduga menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk berpacaran. (Foto: Tangkapan layar)

Presiden Prabowo Dianugerahi Penghargaan Tertinggi dari Pemerintah Peru

Jovi ditahan setelah mengkritisi rekan kerjanya, Nella Marsella, yang diduga menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk berpacaran. (Foto: Tangkapan layar)

Warganet Ragukan Keaslian Sosok Pria yang Ditangkap di Bandara Juanda, Begini Tanggapan Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *