Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palangka Raya, Endrawati, mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2024, pihaknya telah menerima laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terkait adanya 189 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan. Pelanggaran tersebut terkait dengan lokasi-lokasi pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti di pohon, tiang listrik, fasilitas umum, hingga tempat ibadah.
Menurut laporan yang diterima, dari Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 1, terdapat 34 APK yang melanggar aturan. Sebanyak 28 APK dipaku di pohon, dan 6 lainnya dipasang di tiang listrik atau telkom.
Selanjutnya, untuk Paslon nomor urut 2, terdapat 33 APK yang melanggar, dengan rincian 31 APK dipaku di pohon, dan 2 APK dipasang di tiang listrik atau telkom.
Paslon nomor urut 3 mencatat jumlah pelanggaran terbanyak, yaitu 68 APK. Dari jumlah tersebut, 44 APK dipaku di pohon, 23 APK dipasang di tiang listrik atau telkom, dan 1 APK bahkan dipasang di fasilitas pemerintah, tepatnya di pagar pengaringan Jalan Bukit Keminting yang tembus ke Jalan Lele.
Paslon nomor urut 4 mencatat pelanggaran sebanyak 26 APK, dengan rincian 18 APK dipaku di pohon, dan 8 APK dipasang di tiang listrik atau telkom.
Selain itu, pelanggaran juga terjadi pada Paslon Calon Wali Kota (Cawalkot) dan Wakil Wali Kota (Cawawalkot) Palangka Raya. Untuk Paslon nomor urut 1, tercatat sebanyak 12 APK melanggar aturan, di mana 8 APK dipaku di pohon, dan 4 APK dipasang di tiang listrik atau telkom.
Paslon Cawalkot dan Cawawalkot nomor urut 2 melanggar dengan 16 APK. Dari jumlah tersebut, 14 APK dipaku di pohon, 1 APK dipasang di tiang listrik, dan 1 APK dipasang di rumah ibadah, tepatnya di depan gereja di Jalan Temanggung Tilung.
Endrawati menegaskan bahwa data pelanggaran ini akan segera disampaikan kepada masing-masing tim Paslon agar pelanggaran tersebut dapat segera ditindaklanjuti. Bawaslu juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap alat peraga kampanye agar proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berjalan dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku.