Kronologi Kasus Viral Penyiraman Air Keras Agus dan Dugaan Penyelewengan Donasi

Kasus penyiraman air keras terhadap Agus yang sempat viral di media sosial kini menjadi sorotan warganet, terutama karena dugaan penyalahgunaan dana donasi sebesar Rp1,5 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk biaya pengobatan Agus, justru diduga dialihkan kepada keluarganya. Berikut adalah kronologi lengkap dan perkembangan terbaru terkait kasus ini.

Kejadian nahas yang menimpa Agus terjadi pada Minggu malam, 1 September 2024, di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku penyiraman air keras adalah JJS alias Aji, seorang rekan kerja Agus di sebuah kafe di Perumahan Green Lake, Cengkareng. Menurut rekaman CCTV, Agus dan istrinya sedang berboncengan sepeda motor menuju pulang usai bekerja, ketika pelaku membuntuti mereka dan langsung menyiramkan air keras ke wajah Agus.

Setelah menyiram, pelaku langsung melarikan diri. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera menolong Agus dengan menyiram air biasa untuk meredakan luka akibat cairan kimia. Agus kemudian dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan intensif. Menurut keterangan polisi, Agus mengalami luka bakar kimia di 90 persen tubuhnya.

Wakapolres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa pelaku sakit hati terhadap Agus karena sering dimarahi saat bekerja. JJS mengaku kesal setelah ditegur Agus ketika salah menyajikan makanan untuk pelanggan. Kekesalan tersebut memicu pelaku untuk merencanakan aksi penyiraman air keras. Akibat perbuatannya, JJS dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penggalangan Dana dan Penyelewengan

Setelah kejadian, kasus Agus menarik simpati publik, dan penggalangan dana untuk biaya pengobatannya dimulai oleh pegiat media sosial Pratiwi Noviyanthi, yang lebih dikenal sebagai Novi. Melalui kanal YouTube-nya, Novi menyatakan akan membantu Agus yang saat itu membutuhkan dana untuk operasi mata akibat luka parah yang dideritanya. Hasilnya, terkumpul donasi hingga Rp1,5 miliar.

Seiring berjalannya waktu, muncul kecurigaan bahwa Agus menyalahgunakan dana donasi tersebut. Novi, yang memfasilitasi penggalangan dana, mengungkapkan indikasi bahwa Agus menggunakan sebagian uang tersebut untuk keperluan pribadi, seperti membayar cicilan rumah dan belanja online. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan donatur, yang mengharapkan agar dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk biaya pengobatan.

Pada akhirnya, dana yang terkumpul dipindahkan ke yayasan milik Pratiwi Noviyanthi agar pengeluarannya bisa diawasi dengan lebih ketat. Namun, isu ini tidak berhenti di situ, karena muncul petisi dari masyarakat yang menuntut Agus untuk mengembalikan uang donasi.

Petisi yang diluncurkan pada 19 Oktober 2024 ini dengan cepat mendapat perhatian publik, hingga terkumpul lebih dari 113.000 tanda tangan. Para donatur merasa kecewa dan menuntut Agus untuk mengembalikan uang donasi yang diduga disalahgunakan. Komentar-komentar di petisi tersebut memperlihatkan ketidakrelaan donatur jika uang yang mereka sumbangkan tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Langkah Hukum yang Diambil Agus

Merespons tuduhan penyalahgunaan dana donasi, Agus akhirnya melaporkan Pratiwi Noviyanthi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Agus mengklaim bahwa dirinya difitnah dan diancam terkait tuduhan penggelapan dana. Menurut pengacaranya, Farhat Abbas, masalah ini bermula ketika Novi meminta kembali dana yang telah didonasikan, dengan tuduhan bahwa Agus telah menggunakan uang tersebut untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan pengobatan.

Pengacara Agus juga menyatakan bahwa uang tersebut telah ditransfer langsung ke rekening Agus, dan tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar. Mereka berencana untuk memperjuangkan hak Agus di pengadilan, karena merasa tuduhan tersebut telah merusak nama baiknya.

Kasus penyiraman air keras dan dugaan penyelewengan donasi yang menimpa Agus telah menjadi sorotan besar di kalangan warganet. Tidak hanya menyisakan trauma fisik bagi Agus, tetapi juga memunculkan konflik hukum terkait pengelolaan dana donasi. Dengan adanya petisi dan tuntutan hukum yang saling bertentangan, perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau oleh masyarakat luas.

More From Author

Pemerintahan Prabowo berpeluang dapat Dana Non-APBN 400 Triliun dari Pengemplang Pajak dan Karbon Kredit

Kejutan! Presiden Prabowo Paling Dulu Hadir di Retreat Kabinet Merah Putih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *