Aspidsus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo (tengah) didampingi Asintel Eddy Sumarman dan Kasitud I Wayan Suryawan. ANTARA/Kejati Kalteng

Dugaan Korupsi Bawaslu Seruyan: Kerugian Negara Capai Rp3 Miliar!

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) baru saja menetapkan tiga tersangka pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan terkait dugaan korupsi. Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana tahun anggaran 2024.

Identitas Tersangka

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • HI (45): Menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • IWI (43): Seorang perempuan yang menjabat sebagai Bendahara.
  • KH (33): Menjabat sebagai Staf Operator Keuangan Bawaslu Seruyan.

Dugaan Korupsi

Dugaan korupsi yang melibatkan ketiga tersangka ini berhubungan dengan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana. Wahyudi Eko Husodo, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, menjelaskan, “Penetapan tersangka tersebut setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan diperkuat dengan alat bukti yang cukup, sehingga penyidik berkeyakinan menetapkan terhadap tiga orang tersangka.” Pernyataan ini didampingi oleh Asintel Eddy Sumarman dan Kasitud I Wayan Suryawan.

Pemeriksaan Saksi

Kejati Kalteng telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, termasuk ketiga tersangka. Proses pemeriksaan ini akan terus dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai dugaan korupsi yang terjadi.

Status Kasus

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Wahyudi juga menyatakan, “Ketiga tersangka ini belum kami lakukan penahanan, tetapi dalam waktu dekat kami akan lakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.” Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan masih berlanjut dan kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat.

Kerugian Negara

Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2-3 miliar. Namun, angka ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan sementara menunjukkan bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Wahyudi menambahkan, “Pemeriksaan tidak hanya dari pihak Bawaslu Kabupaten Seruyan saja, nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan kepada mereka di Bawaslu Kalteng untuk kepentingan penyelidikan.” Hal ini menunjukkan komitmen Kejati Kalteng untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas.

Tindak Pidana yang Dikenakan

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, dan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dengan langkah penetapan tersangka ini, diharapkan bisa memberikan keadilan dan menindaklanjuti korupsi yang merugikan negara serta masyarakat. Penyidik Kejati Kalteng berkomitmen untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi yang setimpal bagi pelanggar hukum.

More From Author

Aspidsus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo (tengah) didampingi Asintel Eddy Sumarman dan Kasitud I Wayan Suryawan. ANTARA/Kejati Kalteng

Mengapa KPK Fokus pada Case Building? Simak Pernyataan Juru Bicara!

Aspidsus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo (tengah) didampingi Asintel Eddy Sumarman dan Kasitud I Wayan Suryawan. ANTARA/Kejati Kalteng

Narkoba Masuk Lapas Salemba: BNN dan Polisi Bersatu Hadapi Ancaman!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *