KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan sebelum libur Lebaran, mengikuti instruksi Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Dalam Negeri.
Paling Lambat Minggu Ketiga
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menyampaikan kepastian ini usai menghadiri kegiatan buka puasa bersama di Kodam XXII/Tambun Bungai, Kota Palangka Raya, Selasa (03/03/2026).
“Paling lambat minggu ketiga ya, pokoknya sebelum libur (Lebaran),” ujar Leonard kepada awak media.
Pemprov Kalteng, kata dia, telah menyiapkan anggaran guna memastikan hak para pegawai terpenuhi tepat waktu.
Dorong Ekonomi Daerah
Percepatan pencairan THR ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan ASN menjelang Hari Raya Idulfitri.
Selain memenuhi kebutuhan pegawai, kebijakan ini juga diharapkan mendorong perputaran ekonomi daerah.
Perusahaan Swasta Wajib Patuhi Aturan THR
Leonard turut mengingatkan perusahaan swasta agar mematuhi aturan pembayaran THR kepada karyawan sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Swasta itu ada ketentuannya dari Kemennaker, bahwa intinya perusahaan-perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja-pekerjanya,” tegasnya.
Ribuan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng kini dapat menyambut Lebaran dengan lebih tenang sembari menunggu realisasi pencairan THR dalam beberapa pekan ke depan.







