KHABAR, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Kalteng mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelesaian sengketa pertanahan dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Senin (20/4/2026).
Rapat tersebut mempertemukan Tim Raperda Pemprov Kalteng dengan Panitia Khusus DPRD Kalteng untuk menyamakan langkah dalam menuntaskan regulasi yang dinilai penting bagi penyelesaian konflik lahan.
Dorong Penyelesaian dan Antisipasi Konflik
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang mewakili Pj Sekretaris Daerah, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mempercepat pembahasan Raperda tersebut.
Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk bersinergi agar pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan aturan yang mampu menjawab persoalan di lapangan.
“Raperda ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang sudah ada, tetapi juga mampu mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang,” tuturnya.
Penugasan ASN Jadi Perhatian
Dalam forum tersebut, Darliansjah menekankan pentingnya konsistensi penugasan aparatur sipil negara yang terlibat dalam pembahasan Raperda.
Pemprov Kalteng akan segera menyurati seluruh kepala organisasi perangkat daerah agar menugaskan ASN yang kompeten dan fokus mengikuti proses pembahasan hingga selesai.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kualitas pembahasan serta mempercepat pengambilan keputusan.
Substansi Raperda Mulai Diperdalam
Seluruh OPD terkait telah memberikan masukan terhadap substansi Raperda yang kemudian dikompilasi oleh Biro Hukum.
Hasil kompilasi tersebut akan menjadi dasar pembahasan lanjutan yang lebih mendalam bersama DPRD.
Fokus pembahasan diarahkan pada penyempurnaan dokumen serta daftar inventarisasi masalah atau DIM.
“DIM yang disusun harus berbasis pada pengalaman empiris di lapangan, serta mempertimbangkan regulasi dan tugas pokok masing-masing OPD, agar solusi yang dihasilkan komprehensif dan aplikatif,” jelasnya.
Target Dua Minggu, Rampung Sebelum Agustus
Pemprov Kalteng menargetkan pembahasan teknis Raperda dapat diselesaikan dalam waktu maksimal dua minggu.
Selain itu, seluruh tahapan pembahasan ditargetkan rampung sebelum Agustus 2026.
Untuk memperkuat substansi, pemerintah daerah juga berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional dalam proses pembahasan agar kebijakan yang dihasilkan selaras.
Rapat ini turut dihadiri kepala OPD lingkup Pemprov Kalteng serta tim ahli Pansus DPRD Kalteng sebagai bagian dari upaya percepatan penyusunan regulasi daerah. (mmc)







