KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyosialisasikan aturan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR), alat dan perangkat telekomunikasi (APT), serta ketentuan pengenaan sanksi denda administratif bagi pelanggaran, di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (7/3/2024).
Kegiatan tersebut dibuka Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Suwanto, yang mewakili Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran.
Penggunaan Spektrum Frekuensi Wajib Berizin
Dalam sambutan tertulis Gubernur Kalteng yang dibacakan Sri Suwanto, pemerintah menekankan bahwa pemanfaatan teknologi harus mengikuti regulasi agar tidak mengganggu keamanan negara maupun keselamatan manusia.
Spektrum Frekuensi Radio merupakan sumber daya alam terbatas yang memiliki peran penting dalam kehidupan modern, termasuk untuk kebutuhan komunikasi, penyiaran, dan navigasi.
“Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang tidak tertib, dapat mengakibatkan gangguan terhadap berbagai layanan publik, diantaranya komunikasi seluler, penerbangan, dan penyiaran. Untuk itu, penggunaan spektrum frekuensi radio perlu diatur melalui ketentuan perundang-undangan, agar berjalan sesuai parameter teknis yang memenuhi standar”, tutur Sri.
Sri menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan sejumlah regulasi, salah satunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Dalam aturan tersebut, setiap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri.
“Penggunaan SFR juga wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan, dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan pengguna Spektrum Frekuensi Radio lain, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, jelasnya.
Pelanggaran Beralih ke Sanksi Administratif
Sri juga menyampaikan bahwa pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio serta alat dan perangkat telekomunikasi mengalami pengaturan baru setelah diterbitkannya regulasi terkait Cipta Kerja.
Pengaturan tersebut mencakup penerapan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran dalam penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan alat atau perangkat telekomunikasi.
“Sosialisasi ini menjadi salah satu upaya penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap berbagai peraturan penggunaan SFR dan APT yang tertib dan mematuhi standar parameter teknis, seperti tinggi pemancar, daya pancar, dan penggunaan frekuensi harus sesuai izin yang diberikan oleh Pemerintah”, pungkasnya.
Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya Rohmudin menyebut pola pengawasan terhadap pelanggaran juga mengalami perubahan.
“Pola pengawasan dan pengendalian terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi bergeser, yang sebelumnya mengedepankan aspek pidana berubah menjadi pengenaan sanksi administratif”.
Edukasi Pengguna SFR dan Perangkat Telekomunikasi
Rohmudin menjelaskan, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak langsung diikuti penerapan sanksi kepada masyarakat.
Sosialisasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pemberlakuan denda atas pelanggaran penggunaan SFR, Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), serta alat dan perangkat telekomunikasi.
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya sebagai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika di wilayah Kalimantan Tengah menjadi pihak yang menyelenggarakan sosialisasi tersebut.
Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat serta pemangku kepentingan pengguna SFR dan APT agar menggunakan frekuensi yang memiliki izin dan sesuai peruntukannya.
Selain itu, masyarakat dan pelaku usaha diingatkan untuk menggunakan perangkat telekomunikasi yang telah tersertifikasi agar terhindar dari pengenaan sanksi administratif sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Forkopimda Provinsi Kalteng, kepala perangkat daerah dan instansi vertikal lingkup Provinsi Kalteng, narasumber dari Ditjen SDPPI Kemenkominfo RI, serta para pelaku dan pegiat SFR dan APT. (mmc)






