Kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk perampokan terhadap kekayaan negara. Hal ini ditegaskan oleh Mahfud MD, yang menyoroti lambannya proses hukum terhadap pihak-pihak terlibat. “Tapi, satu yang belum dan itu sangat penting, yaitu sampai saat kita bicara ini, ini belum ada kejelasan proses hukum. Padahal, ini pelanggaran hukum luar biasa, perampokan terhadap kekayaan negara, perampokan terhadap sumber daya alam yang dilindungi Undang-Undang (UU),” ujar Mahfud.
Laut Hanya Milik Negara, Bukan Swasta
Mahfud menegaskan bahwa laut hanya boleh dimiliki oleh negara, bukan oleh pihak swasta, baik perusahaan maupun perorangan. Dia menjelaskan bahwa dalam hukum Indonesia, tidak ada hak guna laut (HGB) di laut, hanya hak guna bangunan di tanah. “Laut itu milik negara, bukan milik swasta. Tidak ada HGB di laut, itu jelas,” tegasnya.
Sertifikat HGB di Atas Laut: Bukti Penipuan?
Mahfud menyebutkan bahwa sertifikat HGB yang diberikan di atas laut sudah dibuatkan kavling-kavling, yang menunjukkan niat jahat. Dia menduga bahwa ketika laut menjadi daratan akibat abrasi, tanah tersebut akan dibagi dan diukur per meter untuk reklamasi. “Ini bukti penipuan atau penggelapan, karena laut tidak boleh disertifikatkan,” kata Mahfud.
Dorongan untuk Penegakan Hukum yang Tegas
Mahfud mendorong aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung, Polri, atau KPK, untuk segera mengambil tindakan hukum pidana. “Semuanya berwenang, dan tidak usah berebutan, siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu itu tidak boleh diganggu oleh dua institusi lain,” ujarnya.
Dugaan Kolusi dan Permainan dengan Pejabat
Mahfud menduga kuat adanya kolusi dan permainan dengan pejabat-pejabat terkait, yang melibatkan uang. “Kenapa bermain dengan pejabat, karena bisa ke luar sertifikat resmi, bukan hanya satu, pasti itu kejahatan, kalau sudah kejahatan tinggal, kalau mau diambil aspek korupsinya karena pejabat diduga menerima suap, maka KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” jelasnya.
Psikologi Birokrasi di Indonesia
Mahfud menyoroti psikologi birokrasi di Indonesia, di mana bawahan sering takut pada atasan dan disalahkan jika bertindak tanpa arahan. Dia berharap Presiden Prabowo memberikan perintah tegas kepada aparat penegak hukum. “Kenapa tidak ada penjelasan bahwa ini sudah diselidiki oleh polisi, ini sudah disidik oleh Kejaksaan Agung, jangan sampai kasusnya hilang, nanti habis dibongkar, semuanya diam-diam karena sudah mendapatkan bagian atau saling melindungi, lalu kasus ini hilang, padahal ini kasus serius,” ungkapnya.
Kekhawatiran Kasus Akan Hilang
Mahfud mengkhawatirkan kasus ini akan hilang jika tidak segera ditangani, karena adanya kemungkinan saling melindungi di antara pihak-pihak terkait. “Kasus ini harus segera ditangani, jangan sampai hilang begitu saja,” tegasnya.
Kasus pagar laut di Tangerang bukan hanya soal pelanggaran hukum biasa, melainkan perampokan terhadap kekayaan negara. Mahfud MD mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan mengungkap adanya dugaan kolusi serta permainan dengan pejabat. Jika tidak, kasus ini dikhawatirkan akan hilang begitu saja, tanpa ada keadilan yang ditegakkan.