KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) tengah melakukan evaluasi terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Cabang Dinas guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Rapat persiapan evaluasi tersebut digelar di Ruang Rapat Biro Organisasi pada Selasa (3/2/2025), dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Biro Organisasi, Betri Susilawati. Dalam acara ini, Betri didampingi oleh Analis SDMA Ahli Muda, Gusti Titin Sumarni, serta Toni Susanto.
Tujuan Pembentukan UPTD dan Cabang Dinas
Betri Susilawati menjelaskan bahwa pembentukan UPTD dan Cabang Dinas merujuk pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, yang menjadi pedoman dalam klasifikasi unit kerja tersebut. UPTD dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional atau teknis penunjang pada dinas dan badan. Sedangkan Cabang Dinas merupakan bagian dari perangkat daerah yang dibentuk untuk wilayah tertentu dengan tugas dalam urusan pemerintahan di bidang pendidikan menengah, kelautan, perikanan, energi, sumber daya mineral, dan kehutanan.
Evaluasi untuk Meningkatkan Kinerja
Saat ini, terdapat 67 UPTD dan 3 Cabang Dinas di Pemprov Kalteng. Betri menekankan pentingnya evaluasi untuk memastikan efektivitas dan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh instansi-instansi tersebut. Evaluasi ini bertujuan untuk menyesuaikan kinerja mereka dengan kebutuhan masyarakat serta mendorong inovasi dalam pelayanan.
“Perlu adanya evaluasi UPTD dan Cabang Dinas tersebut agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Betri.
Proses Evaluasi yang Mendalam
Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar bagi keputusan-keputusan penting terkait status UPTD dan Cabang Dinas. Beberapa opsi yang dipertimbangkan antara lain apakah unit tersebut akan ditingkatkan, digabung, atau bahkan dipertahankan. Evaluasi ini juga akan melihat kondisi sarana dan prasarana serta akumulasi nilai yang akan menentukan kelas UPTD dan Cabang Dinas tersebut.
Betri juga mengingatkan agar laporan evaluasi disampaikan tepat waktu untuk mempercepat proses tersebut. “Kami harapkan UPTD dan Cabang Dinas untuk melaporkannya kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Sekretaris Daerah dan sudah dapat dikumpulkan kepada kami di pertengahan bulan Februari ini,” tegasnya.
Persiapan Laporan Evaluasi
Dalam kesempatan ini, Gusti Titin Sumarni memaparkan sejumlah hal yang harus disiapkan dalam proses evaluasi. Dia menyebutkan bahwa perangkat daerah harus menyampaikan laporan evaluasi yang memuat tujuh kriteria penting, yakni:
- Tujuan dan latar belakang pembentukan UPTD dan Cabang Dinas
- Struktur organisasi dan manajemen
- Sumber daya manusia
- Anggaran dan sumber daya
- Proses dan kinerja
- Tantangan dan kendala
- Pencapaian dan dampak
Evaluasi ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
(asp)