KHABAR, PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat pembahasan dokumen kajian teknis sebagai langkah penting dalam proses perizinan pembuangan air limbah ke badan air permukaan oleh PT. Agung Bara Prima.
Rapat ini digelar pada Senin (14/4/2025) di Aula DLH Kalteng.
Tujuannya adalah untuk mengevaluasi dokumen teknis dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan baku mutu air limbah.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penugasan teknis yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) kepada DLH Kalteng.
Rapat ini menjadi salah satu tahapan krusial sebelum dikeluarkannya persetujuan resmi terkait pembuangan limbah ke badan air.
Evaluasi Dokumen Teknis dan Komitmen Lingkungan
Sekretaris DLH Kalteng, Noor Halim, mewakili Kepala DLH Joni Harta, menyampaikan bahwa proses ini sangat penting sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas industri yang berdampak pada lingkungan.
“Rapat pembahasan substansi dokumen kajian teknis ini merupakan tindak lanjut dari penugasan proses Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang telah diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dokumen yang diajukan oleh perusahaan harus melewati evaluasi menyeluruh.
“Sehingga penerbitan rekomendasi teknis nantinya benar-benar berdasarkan kajian ilmiah yang akurat dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Noor Halim juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui pengawasan ketat.
“Semoga rapat pembahasan substansi ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta menghasilkan keputusan yang tepat demi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang optimal,” tambahnya.
Keterlibatan Pihak Terkait
Rapat tersebut turut melibatkan tim teknis DLH dan perwakilan dari PT. Agung Bara Prima.
Kehadiran perwakilan perusahaan dalam rapat ini bertujuan untuk menjamin keterbukaan serta keakuratan data dalam proses evaluasi dokumen.
Keterlibatan langsung pihak perusahaan juga menjadi bagian dari prinsip transparansi dalam proses perizinan lingkungan di Kalimantan Tengah.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan kegiatan usaha tetap sejalan dengan kaidah perlindungan lingkungan hidup.
Kode: asp