KHABAR, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi memberikan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kalteng ke-68 dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Program ini berlaku selama tiga bulan, mulai 23 Juni hingga 23 September 2025.
Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi pokok tunggakan dan denda pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Bebas Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran bersama Wakil Gubernur H. Edy Pratowo menetapkan program ini untuk meringankan beban masyarakat.
Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh pemilik kendaraan di Kalimantan Tengah.
“Kami ingin membantu meringankan beban masyarakat. Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan saja, tanpa harus membayar pokok tunggakan maupun dendanya,” jelas Anang.
Selain pembebasan pokok tunggakan dan denda, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II alias untuk kendaraan second juga digratiskan.
Kebijakan ini mencakup pula pembebasan Bea Balik Nama untuk kendaraan mutasi dari luar provinsi.
Jenis Biaya yang Tetap Berlaku
Namun, terdapat beberapa biaya yang masih harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Berikut daftar biaya administrasi yang berlaku:
- Roda 2 (Sepeda Motor)
- BPKB: Rp225.000
- STNK: Rp100.000
- Plat Nomor: Rp60.000
- Roda 4 (Mobil)
- BPKB: Rp375.000
- STNK: Rp200.000
- Plat Nomor: Rp100.000
Selain itu, Pokok SWDKLLJ juga tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
Denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya turut dihapuskan.
Imbauan untuk Mutasi Kendaraan Luar Provinsi
Anang juga mengimbau masyarakat yang masih menggunakan pelat nomor dari luar Kalimantan Tengah untuk segera melakukan mutasi.
“Hal ini penting untuk penertiban data kendaraan bermotor dan optimalisasi pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan fasilitas publik dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebutkan, layanan bisa dilakukan di seluruh kantor Samsat di kabupaten/kota se-Kalteng.
Pemprov juga telah bekerja sama dengan beberapa gerai untuk mempermudah pelayanan.
Dorongan Kepatuhan dan Penguatan Data Kendaraan
“Program ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Kami ingin memberikan keringanan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” tutur Anang.
Ia menegaskan pentingnya memanfaatkan program ini sebelum masa berlaku habis.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini agar tidak melewatkan kesempatan yang hanya berlangsung selama tiga bulan ini,” pungkasnya.
Dengan program ini, diharapkan masyarakat lebih sadar untuk membayar pajak tepat waktu.
Pemprov Kalteng juga berharap peralihan pelat nomor luar provinsi ke Kalteng meningkat, demi data kendaraan yang lebih tertib.(ASP)