PP 94/2021 Diterapkan Ketat di Kalteng, Pegawai Kontrak Bisa…

KHABAR, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menegaskan bahwa kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai kontrak adalah pondasi utama dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas.

Seluruh ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diwajibkan mengikuti sistem absensi elektronik melalui aplikasi SINERJA sebanyak dua kali sehari, yaitu pada pagi dan sore hari.

“Disiplin adalah fondasi utama pelayanan publik yang berkualitas. Tidak ada toleransi bagi yang melanggar,” tegas Agustiar Sabran.

Jadwal dan Aturan Kedisiplinan ASN

Jam kerja ASN ditetapkan mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis, dan mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WIB pada hari Jumat.

Absensi wajib dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan, dan setiap ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah akan langsung diberikan tindakan.

Kebijakan ini juga mencakup seluruh pegawai kontrak yang bekerja di lingkup Pemprov Kalteng.

Mereka yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan sanksi administratif yang dapat berdampak pada status kepegawaiannya.

Sanksi Sesuai Peraturan Pemerintah

Penerapan disiplin ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi yang dapat diberikan meliputi:

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

“Hukuman disiplin berkisar dari teguran lisan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tergantung pada tingkat pelanggaran,” ungkap Gubernur.

Kepala OPD Wajib Lakukan Pengawasan

Gubernur Agustiar juga mewajibkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pengawasan ketat terhadap kedisiplinan pegawai di unit kerja masing-masing.

Setiap pelanggaran yang terjadi harus segera ditindaklanjuti oleh pejabat berwenang.

“Setiap pelanggaran wajib ditindak. Bahkan jika pejabat berwenang tidak menjatuhkan hukuman kepada bawahannya yang melanggar, maka pejabat tersebut juga akan dikenai sanksi oleh atasan langsungnya,” lanjut Agustiar.

Membangun Birokrasi Profesional

Menurut Gubernur, kedisiplinan adalah langkah strategis dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Pelayanan publik yang baik hanya lahir dari aparatur yang disiplin dan profesional. Ini adalah bagian dari transformasi birokrasi yang sedang kami bangun di Kalimantan Tengah,” tandasnya.

Kode: ASP

Kritikan Pedas di Media Sosial, Agustiar: Itu Biasa Saja…

Baru Dilantik, Plt Sekda Kalteng Janji Jalankan Misi Ini…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *