KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali mencatat prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Opini WTP ini menjadi yang ke-11 kalinya secara berturut-turut diraih Pemprov Kalteng sejak beberapa tahun terakhir.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dilakukan oleh Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi, kepada Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo.
Penyerahan itu berlangsung di Kantor Bupati Kotawaringin Barat pada Selasa, 17 Juni 2025.
Apresiasi dan Komitmen Perbaikan
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, melalui sambutan yang dibacakan oleh Wagub Edy Pratowo, menyampaikan apresiasi kepada BPK Kalteng atas bimbingan dan pendampingan selama proses penyusunan LKPD.
Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi semua pihak dalam membenahi pengelolaan keuangan daerah.
Pemprov Kalteng, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memperbaiki setiap kekurangan, menindaklanjuti temuan, serta melaksanakan rekomendasi dari BPK RI.
Rekomendasi dari BPK dinilai sangat penting sebagai pedoman memperkuat sistem akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.
Menurut Wagub Edy, capaian opini WTP yang ke-11 ini menjadi hadiah istimewa untuk Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah yang diperingati pada 23 Mei 2025 lalu.
“Ini bukan hanya soal mempertahankan WTP dari BPK RI, tetapi bentuk tanggung jawab kita untuk mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel sehingga anggaran daerah, yang berasal dari pajak rakyat, benar-benar dikelola secara efektif, efisien, dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Harapan untuk Masa Depan
Ia juga berharap ke depan tidak ada lagi temuan yang berulang dalam laporan keuangan daerah.
Momen perolehan WTP ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat sinergi dalam membangun Kalimantan Tengah yang lebih sejahtera.
“Saya minta kepada Plt Sekretaris Daerah dan seluruh Kepala Perangkat Daerah, agar segera menindaklanjuti temuan dari BPK RI, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan saya harap, BPK RI Perwakilan tidak lelah untuk terus membimbing, termasuk agar tindak lanjut hasil pemeriksaan bisa diselesaikan tepat waktu, terima kasih juga kepada Kepala Perwakilan BPKP dan jajaran, yang telah turut membantu dalam penyajian LKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024,” terangnya.
Penjelasan BPK RI
Dalam kesempatan yang sama, Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi, menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Kalteng dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Ia menjelaskan bahwa laporan keuangan yang diperiksa telah memenuhi kriteria sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis aktual.
Selain itu, laporan dinilai memadai dalam pengungkapan dan tidak ditemukan ketidakpatuhan yang bersifat material.
“Kami harapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk dapat merumuskan kebijakan dalam hal pembinaan terhadap pemerintah kabupaten dan kota,” terang Fathan.
Dengan capaian ini, Pemprov Kalteng kembali membuktikan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, dan bertanggung jawab. (asp)