KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) bersama Dinas Ketahanan Pangan Kalteng memperkuat jaminan mutu beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) yang didistribusikan oleh Perum Bulog. Langkah ini menjadi upaya strategis dalam memastikan beras yang beredar di pasaran tetap berkualitas, aman dikonsumsi, serta menjaga stabilitas harga pangan di wilayah Kalimantan Tengah.
Pengawasan Mutu Beras SPHP di Gudang Bulog
Tim Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) Dinas TPHP Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengambilan sampel beras di Gudang Perum Bulog Kanwil Kalimantan Tengah, Jalan Tjilik Riwut KM 3, Palangka Raya, pada Selasa (30/9/2025).
Kegiatan tersebut merupakan langkah awal penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) yang menjadi syarat penting bagi peredaran beras SPHP di masyarakat.
Komitmen Pemerintah Menjamin Kualitas dan Stabilitas Pangan
Kepala Dinas TPHP Provinsi Kalimantan Tengah, Rendy Lesmana, menegaskan pentingnya jaminan mutu beras sebagai wujud nyata peran negara dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ketahanan pangan.
“Dengan mutu beras yang terjamin, diharapkan masyarakat memperoleh manfaat ganda, yaitu harga yang stabil sekaligus kualitas konsumsi yang baik,” tutur Rendy Lesmana.
Ia menambahkan, kebijakan ini bukan hanya bentuk intervensi pasar, tetapi juga perlindungan konsumen serta pelaksanaan amanat Undang-Undang Pangan tentang hak masyarakat atas pangan yang aman, bermutu, dan bergizi.
Peran OKKPD Dalam Menjamin Keamanan Pangan
Ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Manajer Teknis, Ita Susilawaty, menjelaskan bahwa lembaganya memiliki kewenangan dalam menjamin mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan di wilayah provinsi.
Ruang lingkup kerja OKKPD meliputi:
- Pelaksanaan sertifikasi dan pengawasan mutu pangan
- Pengendalian serta pembinaan pelaku usaha
- Koordinasi dan sinergi antar instansi
- Monitoring dan evaluasi berkala berdasarkan panduan mutu dan regulasi yang berlaku
“Secara teknis, jaminan mutu beras SPHP mengacu pada ketentuan yang berlaku, baik dari aspek kadar air, butir patah, derajat sosoh, maupun kebersihan beras dari benda asing,” tutur Ita Susilawaty.
Ia menegaskan bahwa setiap tahap produksi dan distribusi beras SPHP, mulai dari pengadaan hingga penyaluran, dikontrol secara ketat agar kualitas tetap sesuai standar nasional.
Proses Sertifikasi PSAT dan Kolaborasi Antar Dinas
Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai mitra kolaborasi juga berperan dalam proses sertifikasi izin edar PSAT.
Menurut Elen Selviana, hasil pengujian sampel beras SPHP menjadi salah satu syarat penerbitan izin edar berbasis Online Single Submission (OSS).
“Selanjutnya proses verifikasi dan validasi dilakukan oleh petugas perizinan subsektor ketahanan pangan melalui Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Elen Selviana.
Dukungan Tim Lapangan dan Bulog
Kegiatan ini turut melibatkan tim Pengawas Mutu Hasil Pertanian lingkup Dinas TPHP Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Petugas Pengambil Contoh (PPC) beras, yakni Sholeh Khamdani, Latifah Umi Hani, dan Pengawas Benih Tanaman, Aulia Rahma Balina.
Dari pihak Bulog Kanwil Kalimantan Tengah, kegiatan pengawasan mutu ini didampingi oleh Manajer Supply Chain dan Pelayanan Publik, Denny.
(IS-TPHP)
Edt: EK