KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan kembali menetapkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk Periode II bulan Juli 2025. Penetapan harga tersebut dilakukan dalam rapat yang berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa (5/8/2025).
Kenaikan Harga TBS Sawit Periode II Juli 2025
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Achmad Sugianor itu membahas penetapan harga berdasarkan data penjualan Crude Palm Oil (CPO) dari 26 perusahaan penyuplai.
“Perhitungan harga TBS Kelapa Sawit pada periode II ini hanya menghitung harga, sedangkan indeks K telah dihitung pada periode I bulan Juli yang lalu,” jelas Achmad Sugianor.
Ia menambahkan bahwa indeks K tersebut diperoleh dari nilai kualitas produksi CPO yang dihasilkan. “Kemudian diolah oleh Tim Pokja pada rapat penetapan harga yang kita laksanakan pada hari ini,” lanjutnya.
Harga CPO dan PK Mengalami Kenaikan
Harga yang ditetapkan berlaku untuk periode 16 hingga 31 Juli 2025. Berdasarkan hasil rapat, harga CPO ditetapkan sebesar Rp14.014,20, naik Rp1.391,71 dari periode sebelumnya.
Sementara itu, harga inti sawit (PK/Palm Kernel) juga meningkat menjadi Rp11.324,90, naik Rp1.100,92 dibanding periode I.
Adapun nilai indeks K yang digunakan tetap mengikuti periode I, yakni sebesar 90,12%.
Rincian Harga TBS Berdasarkan Umur Tanaman
Kenaikan harga TBS kelapa sawit berlaku untuk semua umur tanaman. Berikut rincian harga TBS periode II Juli 2025 berdasarkan umur tanaman:
- Umur 3 tahun: Rp2.409,66
- Umur 4 tahun: Rp2.629,68
- Umur 5 tahun: Rp2.841,43
- Umur 6 tahun: Rp2.924,17
- Umur 7 tahun: Rp2.982,90
- Umur 8 tahun: Rp3.113,57
- Umur 9 tahun: Rp3.196,06
- Umur 10–20 tahun: Rp3.295,71
Dinas Perkebunan Imbau PKS Patuhi Permentan
Achmad Sugianor berharap hasil perhitungan tersebut dapat diterapkan di lapangan secara tepat waktu.
“Hasil perhitungan harga ini diharapkan dapat diinterpretasikan di lapangan serta dibayarkan kepada semua pekebun mitra sesuai dengan tanggal yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi. “Sesuai dengan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 dan perubahan Permentan Nomor 13 Tahun 2024, semua PKS yang sudah operasional dan melakukan kemitraan wajib mengirim data yang diperlukan untuk perhitungan TBS,” tegasnya.
Menurutnya, harga yang adil bagi pekebun sangat bergantung pada keakuratan data yang disampaikan oleh perusahaan. “Sebab harga wajar yang diterima pekebun mandiri bergantung pada data-data yang dikirimkan oleh perusahaan kepada Dinas Perkebunan,” tandasnya.
Peserta Rapat Penetapan Harga
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Biro Ekonomi Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, dinas perkebunan kabupaten/kota se-Kalteng, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra, dan perwakilan koperasi.
(levri)/Edt:WP