Satpol PP Palangka Raya Bongkar Bangunan di 2 Jalan Utama Kota

KHABAR, Palangka Raya – Penertiban bangunan yang menempel di saluran drainase di Palangka Raya kembali dilakukan, setelah giat awal pada Senin (5/5/2025). Lokasi utama berada di Jalan Adonis Samad dan Jalan Seth Adji. Penertiban ini dilakukan karena bangunan tersebut sebagian digunakan untuk aktivitas jualan yang menghalangi fungsi drainase kota.

Giat Penertiban Dipimpin Langsung

Hari ini, Selasa (6/5/2025), giat penertiban dilanjutkan dengan pengawasan langsung Kepala Bidang Tibumtranmas, Ginanjar. Penertiban melibatkan personel Satpol PP Kota Palangka Raya yang menertibkan dan membongkar bangunan-bangunan yang melanggar aturan.

Alasan Penertiban

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan karena pemilik bangunan tidak mematuhi peringatan dan surat pernyataan yang telah disampaikan Satpol PP dua minggu sebelumnya.

“Pembongkaran ini terpaksa kami lakukan karena pemilik bangunan tidak menghiraukan peringatan dan surat pernyataan yang telah disampaikan Satpol dua minggu sebelumnya,” sebut Berlianto.

Komitmen Penertiban Berkelanjutan

Berlianto menambahkan, penertiban tidak berhenti di lokasi ini saja. Beberapa titik lain yang melanggar peraturan pemerintah juga akan ditertibkan agar fungsi drainase dapat berjalan dengan baik.

“Penertiban ini akan terus kami lakukan di tempat lain guna menertibkan peraturan pemerintah agar drainase bisa berfungsi dengan semestinya,” tegasnya.

Satpol PP Kota Palangka Raya berharap langkah ini dapat mencegah gangguan saluran air yang berpotensi menimbulkan banjir dan masalah kebersihan kota.

(MC. Kota Palangka Raya.2/ndk)

Hanya 32,2% dari Target! PAN Bongkar Kinerja Dividen BUMD Kalteng

Gubernur Kalteng Janji Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD: Apa yang Akan Berubah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *