Bibit Cabai Berkualitas di Palangka Raya, Siapa yang Bisa Mendapatkannya?

KHABAR, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) terus mendorong ketahanan pangan dengan mengembangkan pusat pembibitan cabai di Screen House UPT Balai Pengembangan Produksi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPPB-TPH) yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut km 3, Palangka Raya, Selasa (9/9/2025).

Dukungan Pemerintah untuk Ketersediaan Benih

Kepala UPT BPPB-TPH, Isnawati, menegaskan pentingnya ketersediaan bibit unggul dalam mendukung produktivitas pertanian.
“Melalui pembibitan di Screen House, kami memastikan bibit cabai yang dihasilkan berkualitas, sehat, dan siap tanam. Harapan kami, setiap elemen kelompok masyarakat yang berminat dalam bercocok tanam dapat lebih mudah mengembangkan usaha taninya dengan dukungan bibit yang baik,” jelas Isnawati.

Cabai sebagai Komoditas Strategis

Kepala Dinas TPHP Kalteng, Rendy Lesmana, menyampaikan bahwa penyediaan bibit cabai bagi masyarakat merupakan bagian dari strategi pemerintah menjaga ketahanan pangan sekaligus mendukung kesejahteraan petani.
“Cabai termasuk komoditas strategis yang mempengaruhi inflasi. Dengan menyediakan bibit cabai bagi kelompok masyarakat, kami tidak hanya membantu masyarakat meningkatkan pendapatan, tetapi juga menjaga stabilitas harga dan ketersediaan di pasaran,” ungkap Rendy Lesmana.

Rendy menambahkan, dengan bibit cabai yang berkualitas, produktivitas hortikultura dapat meningkat, hasil panen lebih optimal, serta mendukung kemandirian pangan dan perekonomian daerah.

Kesempatan bagi Kelompok Masyarakat

Kepala Seksi Perbanyakan Bibit/Benih Tanaman Hortikultura, Goalter Zoko, menegaskan pihaknya membuka kesempatan luas bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan bibit cabai, baik untuk penanaman di pekarangan maupun lahan.
“Kami siap memberikan bibit cabai kepada kelompok masyarakat seperti sekolah, kantor, organisasi keagamaan, kelompok Wanita Tani, PKK, Dharma Wanita bahkan kelurahan dan RT yang mengajukan proposal atau surat permohonan resmi. Syaratnya, penerima harus berupa kelompok atau komunitas tertentu agar gerakannya lebih massif,” terang Goalter Zoko.

Penjelasan tersebut disampaikan Goalter saat mendampingi kunjungan Dharma Wanita OPD Provinsi Kalteng ke UPT BPPB-TPH.

Forum Ini Bisa Jadi Penentu Masa Depan Ekonomi Kalteng, Kok Bisa?

6 Bulan Magang, Siswa SMK Belajar Kultur Jaringan hingga Hidroponik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *