PALANGKA RAYA – Di tengah semakin gencarnya seruan global untuk menindak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dugaan pelanggaran justru mencuat di tubuh PT Hutan Produksi Lestari (HPL). Perusahaan ini dilaporkan ke Komnas HAM RI atas dugaan pengabaian terhadap hak-hak tenaga kerja, termasuk tunggakan gaji dan ketiadaan jaminan kesehatan.
Berdasarkan pantauan awak media, laporan ke Komnas HAM telah terdata dengan nomor register 157201 tertanggal 19 Maret 2025. Pelapor yang identitasnya dirahasiakan mengungkap bahwa dirinya telah bekerja sejak tahun 2019 hingga 2023, namun tidak menerima hak-hak dasar seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan kepesertaan BPJS Kesehatan. Bahkan, sejak Januari hingga Mei 2024, gaji tidak kunjung dibayarkan.
Mediasi Gagal, Janji Tinggal Janji
Pada bulan Oktober 2024, perwakilan PT HPL sempat menghadiri mediasi di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gunung Mas. Dalam kesempatan tersebut, pihak perusahaan berjanji akan menyelesaikan persoalan ini secara internal. Namun hingga 3 April 2025, penyelesaian yang dijanjikan belum juga terealisasi.
“Saat mediasi di Disnaker Gunung Mas di bulan Oktober 2024, perwakilan PT HPL meminta agar penyelesaian dilakukan secara internal. Nyatanya, hingga kini status tenaga kerja saya belum juga jelas,” ungkap pelapor.
Terancam Sanksi Pidana
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan dapat dikenai sanksi administrasi dan pidana jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak pekerja. Karena laporan ini telah masuk ke Komnas HAM, perusahaan juga berpotensi dikenai hukuman pidana pelanggaran HAM ringan, yang mencakup kurungan penjara serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Manajemen Bungkam, Kontak Awak Media Diblokir
Dalam upaya menjaga keseimbangan informasi dan mematuhi kode etik jurnalistik, awak media telah mencoba menghubungi pihak manajemen PT HPL, termasuk General Manager Hendra Hidayat. Namun, hingga saat ini belum ada respons resmi. Bahkan, upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp justru dibalas dengan pemblokiran oleh pihak terkait.
Tak hanya GM, pemilik PT HPL yang diduga berinisial H dan berdomisili di Kota Solo, serta disebut sebagai pemilik yang sama dari PT Prima Parquet Indonesia (PPI), juga tak memberi respons atas pesan konfirmasi yang dikirim awak media hingga pukul 21.30 WIB, 4 April 2025.
(tim)