KHABAR, Kotawaringin Timur – Isu sensitif terkait kerukunan umat beragama kembali mencuat di Kalimantan Tengah, setelah surat dari Pemerintah Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotawaringin Timur, viral karena menyatakan penolakan terhadap pembangunan gereja di wilayah RT 007 RW 003.
Surat resmi tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Sumber Makmur, Supriyo, dan menyebutkan bahwa pembangunan gereja belum dapat dilaksanakan karena sejumlah syarat administratif belum terpenuhi.
Dalam surat itu dijelaskan, jumlah jemaat yang berdomisili belum mencukupi dan belum ada kesepakatan bersama dari warga RW 003 terkait rencana pembangunan rumah ibadah tersebut.
Disebutkan pula bahwa keputusan itu diambil setelah konsultasi dengan Muspika dan verifikasi lapangan bersama warga sekitar.
Surat tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat Kalimantan Tengah maupun nasional.
Gubernur Kalteng Angkat Bicara
Menanggapi polemik yang muncul, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran memberikan pernyataan tegas terkait pentingnya menjaga harmoni antarumat beragama di wilayahnya.
“Kita harus saling menghormati dan menyikapi ini dengan bijak. Kalimantan Tengah adalah huma betang, rumah besar yang menjunjung tinggi toleransi,” tegas Agustiar.
Ia juga menyatakan bahwa akan memanggil pihak-pihak terkait untuk duduk bersama dan mencari jalan keluar yang adil bagi semua pihak.
“Siapa pun yang mengganggu huma betang, maka berhadapan dengan masyarakat dan juga Gubernur Kalteng,” pungkasnya, menunjukkan sikap yang tidak mentoleransi gangguan terhadap kerukunan.
Klarifikasi dari Kepala Desa
Di tengah meningkatnya sorotan publik, Kepala Desa Sumber Makmur, Supriyo, akhirnya memberikan klarifikasi atas isi surat yang beredar.
“Kami atas pemerintahan desa pada dasarnya tidak menolak adanya pembangunan. Mungkin kemarin itu hanya miskomunikasi yang segeranya perlu diluruskan,” ujar Supriyo.
Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan dari pihak desa terhadap pembangunan gereja selama seluruh syarat administratif dapat dipenuhi.
“Karena di sini sudah ada gereja dari pemerintah, dan itu pun kami perjuangkan juga. Kami cinta semua agama yang ada di Desa Sumber Makmur,” jelasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut hanyalah kesalahpahaman yang berkembang dan telah memunculkan persepsi keliru seolah-olah desa secara resmi menolak pembangunan gereja baru.
Permohonan Maaf kepada Umat Kristiani
Supriyo juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada umat Kristiani dan para tokoh adat serta agama di Kalimantan Tengah.
“Kami selaku pemerintah desa juga seluruh masyarakat memohon maaf kepada teman-teman pemeluk agama Kristiani se-Kalimantan Tengah,” ucapnya.
Ia juga meminta maaf secara khusus kepada Forum Gayak dan seluruh lembaga adat yang ada di wilayah Kalimantan Tengah atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Seruan untuk Menjaga Toleransi dan Saling Pengertian
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang terbuka dan dialog yang sehat dalam menjaga kerukunan umat beragama di daerah yang multikultural seperti Kalimantan Tengah.
Pemerintah desa berharap agar kesalahpahaman ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal, dan mengajak semua pihak untuk saling memahami demi terciptanya kedamaian bersama.
Isu seperti ini kerap menjadi pemantik perdebatan nasional, sehingga kehati-hatian dalam menyampaikan kebijakan publik sangat diperlukan, terutama di bidang sensitif seperti agama.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan pemahaman yang utuh dan tidak lagi terprovokasi oleh informasi yang sepotong-sepotong. (red)