Perbup 4/2021 Izinkan Masyarakat Adat Membuka Lahan, Maksimal 1 Hektare

KHABAR, Kuala Kurun – Kabar melegakan bagi masyarakat hukum adat Dayak di Kalimantan Tengah khususnya Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Perbup Nomor 4 Tahun 2021 resmi memperbolehkan masyarakat adat membakar lahan, namun dengan syarat ketat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap.

Sejarah Regulasi dan Perjuangan Masyarakat Adat

Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Gumas, Herbert Y. Asin, menyebutkan, perjuangan regulasi ini dimulai pada tahun 2020 ketika DAD Kalteng bersama DAD kabupaten/kota mengajukan kepada Gubernur Kalteng agar pembakaran lahan tetap sesuai dengan kearifan lokal.

Pada saat yang sama, DPRD Provinsi bersama Gubernur Kalteng menyepakati Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Selanjutnya, Gubernur menerbitkan Pergub Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur pembukaan dan pengelolaan lahan non-gambut bagi masyarakat hukum adat.

Ketentuan Pembakaran Tekendali

Herbert menjelaskan, pembakaran lahan yang dilakukan masyarakat Dayak di Gumas harus bersifat tekendali, yaitu pembakaran yang tidak menyebabkan api merambat ke luar ladang, dengan memperhatikan aspek teknis modern dan tradisi budaya lokal.

Setiap anggota masyarakat yang ingin membuka dan mengelola lahan melalui pembakaran terbatas harus mendapatkan izin dari kepala desa. Persyaratan lain termasuk:

  • Hanya boleh dilakukan di lahan non-gambut.
  • Luas lahan maksimal 1 hektare per kepala keluarga.
  • Jarak antar lahan yang dibakar minimal 1 kilometer.

Jenis Tanaman dan Waktu Pembakaran

Pembakaran lahan diperbolehkan untuk kegiatan berladang dengan jenis tanaman:

  • Padi
  • Tanaman semusim lainnya

Waktu pembakaran harus dilakukan pada akhir musim kemarau memasuki awal musim penghujan, dengan memperhatikan tanda-tanda alam yang membantu peladang menentukan saat membakar.

Gotong Royong dan Kearifan Lokal

Herbert menekankan, pembakaran terbatas harus dilakukan secara bergotong-royong agar api tidak merambat ke lahan lain. Selain itu, kegiatan ini tetap mengutamakan kearifan lokal sesuai kondisi masing-masing wilayah.

Sosialisasi Perda dan Pergub

Herbert mengakui masih banyak masyarakat Gumas yang belum mengetahui Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021 sehingga pembakaran tidak terkendali dan memicu kebakaran hutan.

“Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021 memang harus disosialisasikan ke masyarakat Gunung Mas oleh seluruh kepala desa, damang, dan mantir adat,” pungkas Herbert.

Reporter: nh

Penolakan Gereja di Kotim Viral, Kades: Hanya Miskom…

Pasar Luas Tanpa Batas: UMKM Ikan Kalteng Akan Didorong Go Digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *