Anggota DPR RI, Abdul Fikri Faqih, merespons positif rencana pemecahan tiga kementerian di Kemendikbud Ristek. Rencana ini muncul sebelum penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Pemecahan ini dianggap perlu untuk menangani tantangan besar dalam dunia pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.
Tiga Kementerian yang Akan Dipecah
Fikri menjelaskan, pemecahan ini akan meliputi tiga bidang utama, yaitu:
- Pendidikan Dasar
- Pendidikan Tinggi dan Riset
- Kebudayaan
Menurut Fikri, banyak kritik muncul karena orientasi pendidikan tinggi di Indonesia dianggap kurang fokus. Hal ini karena saat ini pendidikan tinggi digabung dengan pendidikan dasar dan menengah, sehingga kurang efektif dalam pengelolaannya.
Kondisi Pendidikan di Indonesia
Indonesia adalah negara dengan wilayah luas dan populasi lebih dari 270 juta orang. Fikri menekankan bahwa pengelolaan pendidikan dalam satu kementerian untuk seluruh tingkatan pendidikan menjadi sangat berat dan kompleks.
Fikri juga menyoroti peringkat perguruan tinggi di Indonesia yang masih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain, seperti Denmark dan Mesir, yang populasinya lebih sedikit namun kualitas pendidikan mereka jauh lebih baik.
Inisiatif Pemisahan Pendidikan Tinggi
Dalam pandangan Fikri, pembentukan kementerian khusus yang menangani pendidikan tinggi dan riset akan menjadi solusi yang tepat. Dengan adanya kementerian terpisah, fokus terhadap pengembangan pendidikan tinggi bisa lebih tajam dan terarah.
“Kita butuh kementerian yang fokus pada pendidikan tinggi dan riset, biar bisa lebih maju,” ujar Fikri dengan yakin.
Pemisahan Kementerian Kebudayaan
Selain pendidikan, kebudayaan juga akan mendapatkan perhatian khusus. Fikri menegaskan, kebudayaan perlu mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak agar bisa berkembang lebih baik. Ia memberikan contoh bahwa beberapa negara, seperti India dan Prancis, sudah memiliki kementerian khusus yang menangani kebudayaan.
Pengalaman negara-negara lain menunjukkan bahwa kebudayaan bisa digabung dengan sektor lain seperti pariwisata, tetapi dengan adanya kementerian khusus, diharapkan kebudayaan Indonesia bisa lebih terlindungi dan terarah.
Harapan untuk UU Pemajuan Kebudayaan
Fikri juga mengutarakan harapannya terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dengan adanya kementerian khusus untuk kebudayaan, diharapkan tujuan UU tersebut bisa tercapai.
“Indonesia harus jadi kontributor peradaban dunia melalui kebudayaan,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Fikri menegaskan pentingnya Indonesia untuk menjadi pemain global dalam bidang kebudayaan. “Kita bisa menjadi kontributor peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan Indonesia. Dari Indonesia untuk dunia,” tutup Fikri dengan optimis.