Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) yang akan beroperasi di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Langkah ini dinilai sebagai strategi penting dalam memberantas tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi ancaman serius bagi stabilitas negara.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, tindakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang bisa berdampak luas. Korupsi tidak hanya merusak stabilitas politik dan sosial, tetapi juga menghambat pembangunan ekonomi dan menciptakan kemiskinan yang semakin meluas. Oleh sebab itu, pembentukan Korps ini dipandang sebagai upaya nyata pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
KPK memandang kehadiran Kortastipidkor sebagai mitra penting dalam upaya bersama menurunkan tingkat korupsi di Indonesia. Tessa menegaskan, Korps ini akan menjadi rekan kerja yang strategis bagi KPK dalam misi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.
“Kami nilai merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal ini Presiden dan lebih khusus Kapolri dalam rangka bersama-sama menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju,” jelas Tessa pada Jumat (18/10/2024).
Peraturan Presiden: Payung Hukum untuk Kortastipidkor
Pembentukan Kortastipidkor secara resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024. Perpres ini menjadi dasar hukum yang mengatur struktur organisasi dan tugas Kortastipidkor. Presiden Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada 15 Oktober 2024, sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk mengoptimalkan penataan organisasi Polri dalam menghadapi kejahatan korupsi.
Dalam Perpres ini, Kortastipidkor didefinisikan sebagai unit khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Tugas utamanya mencakup pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan kasus tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. Kortastipidkor juga akan bertanggung jawab dalam melacak dan mengamankan aset hasil kejahatan korupsi.
Berdasarkan Perpres Nomor 122 Tahun 2024, Kortastipidkor akan dipimpin oleh seorang Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Kakortastipidkor juga akan dibantu oleh Wakil Kakortastipidkor yang bertugas mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi utama Korps.
Kortastipidkor terdiri dari tiga direktorat yang masing-masing akan menjalankan tugas-tugas spesifik terkait pemberantasan korupsi. Adanya struktur yang jelas ini diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia.
Dukungan Penuh KPK untuk Penguatan Lembaga Anti Korupsi
KPK menyatakan komitmennya untuk mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat lembaga-lembaga yang berperan dalam pemberantasan korupsi. Sinergi antara KPK dan Kortastipidkor diharapkan mampu menurunkan secara signifikan tingkat korupsi di Indonesia. Selain itu, kehadiran Kortastipidkor diyakini akan mempercepat penanganan kasus-kasus korupsi yang kompleks, termasuk pencucian uang dan penelusuran aset hasil korupsi.
Dalam konteks yang lebih luas, upaya pemberantasan korupsi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum. Transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan aset negara juga akan menjadi dampak positif dari sinergi ini.