Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Mengapa KPK Fokus pada Case Building? Simak Pernyataan Juru Bicara!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah mengubah fokus dalam menangani kasus korupsi. Alih-alih mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT), KPK lebih menekankan pada metode case building yang bertujuan untuk menyelamatkan aset negara yang lebih besar. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam konferensi pers terbaru.

Pernyataan Juru Bicara KPK

Tessa Mahardika menegaskan, “KPK saat ini fokus penanganan perkaranya itu sudah bukan bergeser. Akan tetapi, kami berfokus pada case building yang berfokus pada kerugian negara yang besar.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa KPK ingin lebih mendalam dalam menangani kasus-kasus korupsi yang berdampak besar, alih-alih hanya mengandalkan metode yang terbilang cepat tetapi kurang komprehensif.

Sejarah dan Alasan Metode OTT

Sejak awal berdirinya, KPK dikenal dengan pendekatan OTT sebagai senjata utama dalam pemberantasan korupsi. Tessa menjelaskan, “Kalau dahulu branding KPK adalah tangkap tangan. Kenapa? Karena pada saat KPK berdiri itu hanya tangkap tangan yang mudah karena tangkap tangan itu cenderung mudah, ada informasi, ada pemberi, ada penerima, ada barang bukti, langsung ditangkap, selesai.”

Namun, seiring berjalannya waktu, KPK menyadari bahwa metode OTT memiliki sejumlah kekurangan. Tessa mengungkapkan bahwa pendekatan ini tidak selalu efektif dalam hal nilai aset yang diselamatkan.

Kekurangan Metode OTT

Kekurangan utama dari metode tangkap tangan dibandingkan pengembangan kasus adalah soal penyelamatan aset yang lebih besar. Menurut Tessa, “Dalam jangka panjangnya tentunya, kami menginginkan adanya penyelamatan aset yang lebih besar. Untuk penyelamatan aset ini, ada di ranah pengadaan biasanya. Pengadaan yang sifatnya atau yang jumlahnya tentunya sampai triliunan rupiah, dan ini tidak bisa atau penanganannya bukan lagi tangkap tangan.”

KPK Masih Bisa Melakukan OTT

Meskipun KPK beralih fokus, Tessa menekankan bahwa lembaga ini tidak akan sepenuhnya meninggalkan metode OTT. “Walau mungkin tangkap tangan tidak menjadi fokus, masih tetap bisa dilakukan,” ujarnya. Jika terdeteksi adanya kasus korupsi, KPK akan tetap siap melakukan OTT sesuai kebutuhan.

Perubahan fokus KPK dari operasi tangkap tangan ke case building merupakan langkah strategis dalam penanganan korupsi di Indonesia. Dengan menekankan pada penyelamatan aset yang lebih besar, KPK berharap dapat memberikan dampak yang lebih signifikan terhadap perekonomian negara. Sementara itu, OTT tetap menjadi opsi jika diperlukan, memastikan KPK tetap responsif terhadap praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Dengan adanya pergeseran ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami pendekatan baru KPK dan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Keputusan Strategis Indonesia: Bergabung BRICS dan OECD Bersamaan?

Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Dugaan Korupsi Bawaslu Seruyan: Kerugian Negara Capai Rp3 Miliar!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *