Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah, mengaku menerima insentif bulanan sekitar Rp50 juta hingga Rp100 juta dari Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta. Pengakuan ini disampaikan langsung oleh Harvey dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (28/10/2024).
Pengakuan Insentif Tanpa Perjanjian Tertulis
Dalam kesaksiannya, Harvey menjelaskan bahwa insentif tersebut diterimanya melalui transfer langsung tanpa nominal yang pasti setiap bulannya. “Saya baru menyadari adanya insentif itu ketika memeriksa rekening koran saya,” kata Harvey. Ia juga menegaskan tidak ada perjanjian tertulis ataupun kuasa dari pihak perusahaan yang secara resmi menugaskannya untuk menerima insentif ini.
Alasan Harvey Membantu Suparta
Harvey menyebutkan alasan dirinya membantu Suparta adalah karena menganggapnya seperti paman sendiri. Selama kerja sama dengan PT RBT, pertemuan mereka hanya berlangsung sekitar 5-6 kali, dan setelah kerja sama smelter selesai dengan PT Timah Tbk, keterlibatan Harvey di PT RBT pun berakhir.
Terdakwa Lain yang Terlibat dalam Kasus Korupsi
Selain Harvey, kasus ini juga melibatkan beberapa terdakwa lainnya, di antaranya:
- Suwito Gunawan alias Awi: pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), diduga menerima sekitar Rp2,2 triliun.
- Robert Indarto: Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), yang menerima dana sebesar Rp1,9 triliun.
Dana yang diterima oleh Suwito dan Robert diduga digunakan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasal yang Dilanggar oleh Terdakwa
Suwito dan Robert didakwa melanggar sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
- Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Rosalina, terdakwa lain dalam kasus ini, terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP meskipun ia tidak menerima uang ataupun melakukan TPPU.
Kerugian Negara yang Dialami
Kasus dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp300 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
- Rp2,28 triliun akibat kerja sama sewa alat pengolahan dengan smelter swasta.
- Rp26,65 triliun sebagai kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah.
- Rp271,07 triliun yang merupakan kerugian lingkungan akibat dampak aktivitas pertambangan.
Kasus Transfer Uang Sandra Dewi
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyoroti adanya transfer uang senilai Rp10 miliar dari Sandra Dewi kepada Anggraeni, istri Suparta sekaligus Komisaris PT RBT. Sandra mengonfirmasi bahwa dana tersebut memang ia kirimkan sebagai pinjaman pribadi dan tidak ada kaitannya dengan transfer Rp3,15 miliar dari Harvey.
Kuasa hukum Sandra menegaskan, “Transfer Rp10 miliar adalah utang dari tahun 2019, sedangkan transfer Rp3,15 miliar terjadi pada tahun 2018.”