Kejaksaan Tinggi Jakarta baru saja melakukan penahanan terhadap RP, seorang panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan eksekusi sita uang sebesar Rp244,6 miliar. Penahanan ini menandai langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi di lembaga peradilan Indonesia.
Detail Penahanan
Penahanan RP diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, yang menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap dugaan korupsi yang melibatkan aktor di dunia peradilan. “Tersangka RP, yang berperan sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS,” ungkap Syahron pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Mekanisme Suap
Uang suap yang diterima RP digunakan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 795.PK/PDT/2019. Putusan tersebut mewajibkan PT Pertamina untuk membayar ganti rugi sebesar Rp244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yaitu terpidana AS. Suap ini diberikan melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan atas perintah RP, dengan pengiriman dilakukan secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.
Komitmen Kejaksaan Tinggi
Kejaksaan Tinggi Jakarta berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Syahron menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang menyalahgunakan wewenang di lembaga peradilan adalah bagian dari upaya menjaga integritas hukum. “Guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia,” tambah Syahron.
Proses Penyidikan
Sebagai langkah lanjut, RP akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu selama 20 hari ke depan. Penahanan ini diharapkan dapat memudahkan proses penyidikan dan mengungkap lebih jauh tentang praktik korupsi yang terjadi.
Pasal yang Dilanggar
RP diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Adapun pasal yang dilanggar adalah:
- Pasal 12 huruf b
- Pasal 11
- Pasal 12 huruf B
Dengan penahanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya pada proses hukum yang ada dan bahwa upaya pemberantasan korupsi di lembaga peradilan terus berlanjut. Kejati Jakarta berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas hukum di Indonesia.