Ari mempertanyakan dasar klaim kerugian negara yang mencapai angka Rp 400 miliar, yang sebelumnya disebutkan oleh beberapa pihak. (Foto: Tangkapan layar)

Pengacara Tom Lembong Bantah Tuduhan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Pihak kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau dikenal sebagai Tom Lembong, membantah adanya bukti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan impor gula tersebut.

Ari Yusuf Amir mengungkapkan bahwa laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diperiksa pihaknya tidak mencantumkan adanya kerugian negara.

“Tentang kerugian negara, selalu dikatakan bahwa ini sudah ada temuan BPK, kerugian negara. Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut,” jelas Ari saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Ari, laporan BPK lebih mengarah pada teguran dan rekomendasi perbaikan terhadap kebijakan yang diterapkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri serta Direktur Impor.

BPK, kata dia, tidak mengindikasikan kerugian negara, melainkan hanya mengarahkan perbaikan prosedur dan peneguran kepada pejabat yang terlibat.

“Jadi kalau dikatakan kerugian negara, kerugian negara dari mana? Karena Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang korupsi itu, delik materiil yang betul-betul harus dijelaskan secara limitatif. Tentang actual loss, kerugian negaranya,” lanjutnya.

Ari juga mempertanyakan dasar klaim kerugian negara yang mencapai angka Rp 400 miliar, yang sebelumnya disebutkan oleh beberapa pihak.

Dia menuntut bukti konkret yang mendukung klaim tersebut, karena dalam proses hukum korupsi, hanya kerugian nyata atau ‘actual loss’ yang dapat dipertimbangkan, bukan kerugian potensial atau ‘potential loss’.

“Nah, sampai saat ini kerugian negara yang dimaksud belum jelas. Katanya ada angka Rp 400 miliar, temuan dari siapa? Bagaimana temuannya? Karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi sudah dijelaskan. Tidak boleh lagi dalam menyidik perkara korupsi disebutkan tentang potensial loss. Itu tidak boleh lagi. Tapi harus actual loss, kerugian yang nyata,” ujarnya.

Penegasan Ari ini mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang mensyaratkan adanya kerugian materiil yang nyata dalam setiap tuduhan korupsi.

Menurutnya, tuduhan tanpa bukti konkret mengenai kerugian negara berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan merugikan nama baik pihak-pihak terkait.

Dia juga berharap agar proses hukum ini berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak hanya berdasarkan dugaan tanpa bukti yang jelas.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Selain Tom Lembong, tersangka lain adalah CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca: Mantan Mendag Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Menurut Kejaksaan Agung, Tom Lembong disangka telah melakukan kesalahan dengan membuka izin impor gula kristal putih meskipun stok gula dalam negeri saat itu masih mencukupi.

Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa hanya BUMN yang memiliki wewenang untuk mengimpor gula kristal putih.

Dalam kasus ini, izin impor justru diberikan kepada perusahaan swasta, PT AP, yang bukan merupakan BUMN.

Kejaksaan Agung memperkirakan bahwa perbuatan Tom Lembong tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 400 miliar. Angka ini diperoleh dari analisis dampak kebijakan impor yang tidak sesuai aturan sehingga merugikan keuangan negara.

More From Author

Ari mempertanyakan dasar klaim kerugian negara yang mencapai angka Rp 400 miliar, yang sebelumnya disebutkan oleh beberapa pihak. (Foto: Tangkapan layar)

Kejagung Minta Data Transaksi: Apa yang Diketahui PPATK Tentang Kasus Ini?

Ari mempertanyakan dasar klaim kerugian negara yang mencapai angka Rp 400 miliar, yang sebelumnya disebutkan oleh beberapa pihak. (Foto: Tangkapan layar)

Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *