Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas membantah bahwa penetapan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula dipengaruhi kepentingan politik. Meskipun Tom Lembong pernah menjadi anggota tim sukses Anies Baswedan pada Pilpres 2024, Kejagung menekankan bahwa keputusan ini murni berdasarkan bukti kuat.
Kasus Korupsi Impor Gula di Kemendag (2015-2023)
Penetapan tersangka ini terkait dugaan korupsi yang berlangsung di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam rentang waktu 2015 hingga 2023. Tom Lembong diduga menyalahi aturan impor gula dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Pernyataan Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan tanpa memandang latar belakang atau posisi pelaku. “Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucapnya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia juga menegaskan, “Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapa pun itu, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup.”
Proses Penyidikan Sejak Oktober 2023
Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Oktober 2023 dengan memeriksa sekitar 90 saksi selama setahun. Abdul Qohar mengungkapkan, lamanya penyidikan disebabkan oleh kompleksitas perkara, perhitungan kerugian negara, serta kebutuhan akan ahli. “Penyidikannya cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara yang sederhana,” jelasnya.
Kerugian Negara Mencapai Rp400 Miliar
Menurut hasil perhitungan, impor gula yang tidak sesuai regulasi ini merugikan negara hingga Rp400 miliar. Abdul Qohar menegaskan, “Kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan undang-undang, negara dirugikan sebesar Rp400 miliar.”
Pelanggaran Aturan Impor Gula oleh Tom Lembong
Tom Lembong diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa hanya BUMN yang berwenang mengimpor gula kristal putih. Namun, persetujuan impor yang dikeluarkannya justru membuka jalan bagi perusahaan swasta, PT AP, untuk melakukan impor tersebut.
Rincian Peran PT PPI dalam Kasus Ini
Pada periode November hingga Desember 2015, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang berinisial CS, memerintahkan staf senior manajer bahan pokok, bernama P, untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di sektor gula. Abdul Qohar menjelaskan, “Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN.”
Penahanan Tom Lembong
Tom Lembong langsung ditahan selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka. Pada Selasa malam, 29 Oktober 2024, ia dibawa ke mobil tahanan sekitar pukul 20.57 WIB, mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol.
Pernyataan Tom Lembong kepada Media
Sebelum memasuki mobil tahanan, Tom Lembong menyampaikan bahwa ia menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. “Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa,” ungkapnya kepada awak media di Kejagung, Jakarta Selatan. Meski tampak tersenyum di hadapan wartawan, Tom Lembong tidak banyak berbicara lebih lanjut.