Liputan6.com/Nanda Perdana Putra

Putusan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kasus Impor Gula 105.000 Ton Masih Bergulir

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melanjutkan penyidikan terhadap Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan Indonesia, setelah gugatan praperadilan yang diajukan ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang melibatkan Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 tetap sah, dan proses penyidikan akan terus berjalan.

Keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, memberikan penjelasan terkait langkah Kejagung setelah putusan pengadilan. Menurut Harli, dengan ditolaknya gugatan praperadilan, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tetap sah dan tidak ada halangan untuk melanjutkan penyidikan. “Karena gugatan ditolak, berarti penetapan tersangka sah dan penyidikan dilanjutkan,” ungkap Harli.

Putusan Hakim PN Jakarta Selatan

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong. Dalam sidang tersebut, hakim juga menolak tuntutan provisi yang diajukan Tom Lembong serta eksepsi dari pihak Kejagung. Biaya pokok perkara pun dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil, yang berarti Tom Lembong tidak perlu membayar biaya perkara yang lebih besar.

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Kasus ini berawal dari keputusan Tom Lembong yang memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. Impor ini dilakukan meskipun pada tahun 2015 Indonesia mengalami surplus gula, dan seharusnya tidak perlu dilakukan impor. Keputusan tersebut bertentangan dengan hasil rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015 yang menyatakan bahwa Indonesia tidak membutuhkan impor gula.

Kronologi Kasus Impor Gula

Kejaksaan Agung mencatat bahwa persetujuan impor yang diberikan oleh Tom Lembong pada 2015 tidak melibatkan rakor dengan instansi terkait, serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. Tindakan tersebut dianggap melanggar prosedur dan menambah kecurigaan adanya potensi korupsi dalam proses pengadaan impor gula.

Dengan berlanjutnya penyidikan ini, Kejagung berharap dapat mengungkap lebih dalam tentang praktik korupsi yang terjadi dalam proses impor gula yang merugikan negara.

More From Author

Liputan6.com/Nanda Perdana Putra

Liburan Hemat: Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Menyambut Natal & Tahun Baru

Liputan6.com/Nanda Perdana Putra

Luhut: PPN 12% Berpotensi Diundur, Fokus pada Stimulus Ekonomi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *