Reporter: Rahmat Baihaqi

Korupsi Gula di Kemendag, 9 Orang Dijerat, Rp565 Miliar Disita!

Kejaksaan Agung menyita uang Rp565 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Kasus ini merugikan negara hingga Rp578 miliar. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), tidak dibebankan pengembalian uang negara karena korupsi terjadi setelah ia tak lagi menjabat. Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam skandal ini.


Kejagung Sita Rp565 Miliar, Negara Rugi Rp578 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Dari hasil penyelidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp578 miliar.

Guna menutupi kerugian tersebut, Kejagung telah menyita uang Rp565 miliar dari pihak-pihak terkait. Meski jumlahnya nyaris menutupi kerugian negara, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap lebih jauh aliran dana yang merugikan masyarakat.


Tom Lembong Tidak Dibebani Ganti Rugi

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), tidak diwajibkan mengganti kerugian negara. Kejagung menegaskan bahwa skandal ini terjadi setelah Lembong tak lagi menjabat.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar:

“Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong.”

Meski demikian, Kejagung akan tetap mendalami apakah ada aliran dana yang mengarah ke Tom Lembong.

“Bahwa apakah ada aliran uang Pak TTL. Ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan.”


Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru

Kasus ini makin berkembang dengan ditetapkannya sembilan tersangka baru. Mereka adalah para petinggi perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini.

Berikut daftar para tersangka beserta perusahaannya:

  • TWN (PT Angels Products)
  • WN (PT Andalan Furnindo)
  • HS (PT Sentra Usahatama Jaya)
  • IS (PT Medan Sugar Industry)
  • TSEP (PT Makassar Tene)
  • HAT (PT Duta Sugar International)
  • ASB (PT Kebun Tebu Mas)
  • HFH (PT Berkah Manis Makmur)
  • ES (PT Permata Dunia Sukses Utama)

Kesembilan tersangka ini diduga menerima izin impor gula yang seharusnya untuk kepentingan stabilisasi harga dan stok nasional, tetapi malah digunakan untuk keuntungan pribadi.


Modus Operandi: Izin Impor yang Menguntungkan Swasta

Dalam kasus ini, izin impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan kepada para tersangka.

Abdul Qohar menjelaskan:

“Bahwa dengan adanya penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih oleh Menteri Perdagangan saat itu, saudara TTL, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta sebagaimana saya sebutkan sembilan orang tersebut di atas, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai.”

Alih-alih menstabilkan harga gula, izin tersebut justru memberi keuntungan besar kepada pihak swasta dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar.


Perkembangan Kasus: Siap Disidangkan

Kejagung memastikan dua tersangka sebelumnya sudah masuk tahap penuntutan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan penyitaan uang sebesar Rp565 miliar dan penetapan sembilan tersangka baru, Kejagung berharap kasus ini bisa diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

More From Author

Reporter: Rahmat Baihaqi

Era Baru Investasi Emas! Prabowo Luncurkan Bank Emas di RI

Reporter: Rahmat Baihaqi

Investasi Rp315 Triliun! Ini Sektor yang Dibidik Danantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *