Selain mengawasi perputaran dana dalam kasus judi online, PPATK juga menerima 41 laporan terkait transaksi keuangan dari tindak pidana narkotika dalam periode yang sama. (Foto: Tangkapan layar)

PPATK: Perputaran Uang Judi Online Sentuh Rp 13,2 Triliun dalam Enam Bulan

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, membeberkan bahwa transaksi keuangan terkait aktivitas judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan pesat.

Berdasarkan data yang dikumpulkan PPATK, sejak Januari hingga Juni 2024, total dana yang berputar di dalam kegiatan ini telah mencapai angka fantastis Rp 13,2 triliun.

Laporan ini diperoleh dari hasil analisis yang dilakukan PPATK melalui 10 laporan resmi.

“PPATK juga mendukung upaya pemberantasan judi online melalui hasil analisis sebanyak 10 laporan hasil analisis dengan total perputaran dana Rp 13,2 triliun,” ujar Ivan dalam Rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Selain mengawasi perputaran dana dalam kasus judi online, PPATK juga menerima 41 laporan terkait transaksi keuangan dari tindak pidana narkotika dalam periode yang sama.

Berdasarkan data tersebut, perputaran dana dari aktivitas narkotika ini terhitung sebesar Rp 16,8 triliun.

Ivan menjelaskan bahwa PPATK turut berperan dalam pengungkapan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan kasus narkotika melalui laporan tersebut.

PPATK, lanjut Ivan, berkomitmen penuh untuk terus mendukung berbagai program pemerintah dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme (TPPT), serta pengawasan terhadap penyedia jasa pembayaran (PPSPM) di Indonesia.

Ivan menegaskan bahwa fokus utama PPATK tetap pada pengembangan dan penerapan strategi yang efektif guna mencegah dan menindak aktivitas finansial ilegal.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dalam kesempatan tersebut mengajak PPATK agar lebih proaktif dalam memerangi judi online.

Sahroni menekankan perlunya sinergi antara PPATK dengan aparat penegak hukum dalam menanggulangi masalah ini.

Ia berharap PPATK dapat segera melakukan tindakan proaktif dengan menggandeng penegak hukum untuk mengidentifikasi serta memberantas aktivitas perjudian online.

Permintaan ini disampaikan Ahmad Sahroni dengan tujuan untuk mempercepat proses identifikasi dan penindakan terhadap para pelaku judi online.

More From Author

Selain mengawasi perputaran dana dalam kasus judi online, PPATK juga menerima 41 laporan terkait transaksi keuangan dari tindak pidana narkotika dalam periode yang sama. (Foto: Tangkapan layar)

Jelang ke Luar Negeri, Prabowo Titip 4 Permasalahan Hukum: dari Judol hingga Korupsi

Selain mengawasi perputaran dana dalam kasus judi online, PPATK juga menerima 41 laporan terkait transaksi keuangan dari tindak pidana narkotika dalam periode yang sama. (Foto: Tangkapan layar)

Mahfud MD: Tom Lembong Sudah Penuhi Syarat jadi Tersangka Kasus Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *