Menurut Ketua Bahtsul Masa'il Se-Jawa Madura, Abbas Fahim, aksi boikot yang tidak didasarkan pada bukti valid justru dapat merugikan masyarakat Indonesia sendiri. (Foto: Ilustrasi)

Forum Ulama Himbau Masyarakat Tak Asal Boikot Produk Terkait Agresi Israel

Forum Bahtsul Masa’il yang diadakan di Pondok Buntet Pesantren, Cirebon, Jawa Barat, menjadi ajang diskusi penting bagi para ulama dan perwakilan pesantren dari Jawa dan Madura.

Dalam forum tersebut, para ulama membahas pandangan syariat terkait aksi boikot produk yang semakin marak di masyarakat.

Ketua Bahtsul Masa’il Se-Jawa Madura, Abbas Fahim, menjelaskan bahwa aksi boikot dalam Islam diperbolehkan sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan.

Namun, boikot ini harus memenuhi dua syarat utama agar tidak menimbulkan mudharat:

  1. Bukti Keterkaitan dengan Kezaliman
    Boikot hanya dapat dilakukan jika terdapat bukti kuat bahwa produk atau perusahaan tersebut terafiliasi dengan tindakan kezaliman, seperti mendukung agresi militer.
  2. Meminimalkan Dampak Negatif
    Boikot tidak boleh menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat lokal, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tanpa solusi yang jelas.

Menurut Abbas, aksi boikot yang tidak didasarkan pada bukti valid justru dapat merugikan masyarakat Indonesia sendiri.

Contoh kasus adalah tuduhan terhadap PT Rekso Nasional Food, pemegang lisensi McDonald’s di Indonesia, yang kerap menjadi sasaran boikot.

Forum ini mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menyikapi daftar produk boikot yang beredar di media sosial.

Informasi yang tidak valid dapat menimbulkan fitnah dan kerugian ekonomi bagi perusahaan yang sebenarnya tidak terlibat.

Oleh karena itu, keputusan terkait boikot produk sebaiknya melibatkan kebijakan pemerintah agar dampaknya tidak merugikan masyarakat luas.

Prof. Quraish Shihab, cendekiawan Muslim Indonesia, menegaskan bahwa aksi boikot harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Dalam Islam, tujuan untuk memerangi kemungkaran tidak boleh menghasilkan kemungkaran baru yang lebih besar.

Ia mencontohkan seorang pengusaha lokal yang menjadi korban boikot sehingga mengalami penurunan penjualan hingga 60 persen, padahal usahanya mendukung perekonomian lokal.

Quraish mengimbau Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk lebih teliti dalam menetapkan fatwa terkait boikot produk.

KH Abdul Halim Mahfudz, Ketua Badan Wakaf Pesantren Tebuireng, menyoroti pentingnya bukti konkret dalam menentukan apakah suatu produk layak diboikot.

Islam tidak membenarkan tindakan yang didasarkan pada asumsi semata.

Semua harus melalui kajian mendalam dengan dalil yang jelas.

Halim juga menekankan bahwa aksi boikot bertujuan untuk menarik perhatian internasional terhadap agresi militer Israel di Palestina.

Namun, langkah ini tidak boleh dilakukan secara serampangan.

Hingga saat ini, belum ada lembaga yang secara resmi mengesahkan daftar produk yang diduga terafiliasi dengan Israel.

Agar gerakan boikot lebih terarah, forum menyarankan adanya keterlibatan aktif dari pemerintah dan lembaga terkait, seperti MUI dan Kominfo, dalam memverifikasi informasi yang beredar.

Transparansi dan standar yang jelas akan membantu masyarakat mengambil keputusan yang lebih bijak.

More From Author

Menurut Ketua Bahtsul Masa'il Se-Jawa Madura, Abbas Fahim, aksi boikot yang tidak didasarkan pada bukti valid justru dapat merugikan masyarakat Indonesia sendiri. (Foto: Ilustrasi)

KPK: Larangan Bepergian Sahbirin Noor Tetap Berlaku Meski Status Tersangka Gugur

Menurut Ketua Bahtsul Masa'il Se-Jawa Madura, Abbas Fahim, aksi boikot yang tidak didasarkan pada bukti valid justru dapat merugikan masyarakat Indonesia sendiri. (Foto: Ilustrasi)

Meski Punya Lautan Luas, RI Masih Perlu Impor Garam 2,4 Juta Ton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *