Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menunda rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang awalnya dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2025.
Keputusan ini diambil untuk memberikan ruang bagi pemerintah dalam menerapkan sejumlah kebijakan stimulus yang bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat.
Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah pemberian subsidi listrik.
“Jadi, ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (subsidi listrik),” ujar Luhut saat memberikan keterangan di kawasan TPS 4, Jakarta Selatan, usai memberikan suaranya dalam Pilkada 2024.
Luhut menegaskan, sebelum kenaikan tarif PPN dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah akan terlebih dahulu mempersiapkan berbagai insentif.
Program ini direncanakan berlangsung selama dua hingga tiga bulan untuk memberikan dukungan ekonomi kepada masyarakat yang terdampak.
“Jadi, sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan, supaya jangan jatuh,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan subsidi listrik, pemerintah tidak akan menggunakan skema bantuan langsung tunai (BLT).
Sebaliknya, subsidi akan langsung dialokasikan ke tagihan listrik masyarakat yang tergolong tidak mampu.
Skema ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran tanpa risiko penyalahgunaan.
“Ya, langsung ke listrik. Saya kira begitu, sebelum saya kira nanti dia akan difinalkan, tapi rancangannya, usulannya begitu. Anggarannya banyak duitnya kok,” kata Luhut.